Korupsi Uang Angsuran Kredit Rp4,45 Miliar, Kejati DKI Jakarta Jebloskan Mantan AO PT BRI
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jebloskan Mantan Account Officer atau Relationship Manager Kredit PT BRI (Persero) KCP Tomang, Jakarta Barat, ke sel, terkait kasus dugaan korupsi uang angsuran yang ada di rekening nasabah Kredit Modal Kerja (KMK), Kamis (31/10/2019)
Kasus tersebut merugikan negara Rp 4,45 Milliar pada tahun 2017/2018.
Tersangka berinisial FSH dijebloskan ke tahanan Rutan Cabang Salemba Kejaksaan Negeri Jaksel pada Rabu (30/10) malam selama 20 hari kedepan. Lantaran perbuatannya penyidik Kejati menemukan penyalahgunaan wewenang dalam pengeleolaan KMK.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nanang Sigit menerangkan, bahwa tersangka mengambil uang angsuran rekening nasabah KMK untuk kepentingan pribadi dengan cara ajukan penerbitan kartu ATM tanpa sepengetahuan dan sepertujuan dari nasabah.
Kemudian tersangka menggunakannya untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi. “Atas penggunaan sejumlah uang milik PT Bank BRI sejak periode tahun 2017 sampai 2018 dengan cara menggunakan data-data 5 nasabah BRI KCP Tomang Cabang Roxy telah menimbulkan kerugian keuangan BRI sebesar Rp4.453.914.888 ,” kata Nanang.
FSB dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksapun melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta (P-8) Nomor : Print-3047/M.1/Fd.1/2019, tanggal 25 Oktober 2019 dan Nomor Print 3120/M.1/Fd.1/10/2019, tanggal 30 Oktober 2019.
sumber : posk
Kasus tersebut merugikan negara Rp 4,45 Milliar pada tahun 2017/2018.
Mantan Account Officer atau Relationship Manager Kredit PT BRI (Persero) KCP Tomang, Jakarta Barat, FSA, dijebloskan ke tahanan karena korupsi Rp4,45 miliar. |
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nanang Sigit menerangkan, bahwa tersangka mengambil uang angsuran rekening nasabah KMK untuk kepentingan pribadi dengan cara ajukan penerbitan kartu ATM tanpa sepengetahuan dan sepertujuan dari nasabah.
Kemudian tersangka menggunakannya untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi. “Atas penggunaan sejumlah uang milik PT Bank BRI sejak periode tahun 2017 sampai 2018 dengan cara menggunakan data-data 5 nasabah BRI KCP Tomang Cabang Roxy telah menimbulkan kerugian keuangan BRI sebesar Rp4.453.914.888 ,” kata Nanang.
FSB dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksapun melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta (P-8) Nomor : Print-3047/M.1/Fd.1/2019, tanggal 25 Oktober 2019 dan Nomor Print 3120/M.1/Fd.1/10/2019, tanggal 30 Oktober 2019.
sumber : posk
Tidak ada komentar