KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru, Dirjen PAS Bantah Ada Audit Internal
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, membantah rencana audit internal yang akan dilakukan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, rencana tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Saya sudah langsung membicarakan hal itu dengan pak Irjen, sehingga tidak ada itu yang namanya audit internal,” kata Sri Puguh, saat di konfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Ditambahkan Sri Puguh, sejauh ini rencana akan adanya audit internal belum direncanakan oleh Inspektorat. Sehingga pemeriksaan mendalam terhadap jajaran yang ada di kementerian Hukum dan HAM tak akan terlaksana. “Jadi tak akan ada pemeriksaan. Pak Irjen juga belum bicara akan hal itu,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pasca ditetapkannya lima orang tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lapas Sukamiskin, Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan audit internal. Langkah itu diambil karena dari lima orang yang ada, salah satunya masih aktif menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau.
Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Jhoni Ginting mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk menangani masalah yang saat ini terjadi. Namun untuk langkah awal, pihaknya akan melakukan pengecekan dulu. “Senin besok saya akan cek kebenaran ini terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Ketika disinggung apakah akan segera menonaktifkan Deddy Handoko lantaran namanya disebut sebagai tersangka baru oleh KPK, Ginting mengaku akan mengambil tindakan yang cepat. Pasalnya, yang bersangkutan sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau. “Kalau benar sudah menjadi tersangka, sesuai aturan diberhentikan sementara,” tegasnya.
Ginting menambahkan, bila memang memungkinkan, nantinya audit internal juga akan dilakukan. Hal ini mengetahui siapa saja yang terlibat dalam aksi suap yang dibongkar KPK selama ini. “Senin saya cek SPDP nya apa sudah diterima kesekjenan atau belum. Karena untuk urusan mutasi ada disana,” ungkapnya.
sumber : posk
“Saya sudah langsung membicarakan hal itu dengan pak Irjen, sehingga tidak ada itu yang namanya audit internal,” kata Sri Puguh, saat di konfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. |
Sebelumnya diberitakan, Pasca ditetapkannya lima orang tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lapas Sukamiskin, Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan audit internal. Langkah itu diambil karena dari lima orang yang ada, salah satunya masih aktif menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau.
Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Jhoni Ginting mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk menangani masalah yang saat ini terjadi. Namun untuk langkah awal, pihaknya akan melakukan pengecekan dulu. “Senin besok saya akan cek kebenaran ini terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Ketika disinggung apakah akan segera menonaktifkan Deddy Handoko lantaran namanya disebut sebagai tersangka baru oleh KPK, Ginting mengaku akan mengambil tindakan yang cepat. Pasalnya, yang bersangkutan sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau. “Kalau benar sudah menjadi tersangka, sesuai aturan diberhentikan sementara,” tegasnya.
Ginting menambahkan, bila memang memungkinkan, nantinya audit internal juga akan dilakukan. Hal ini mengetahui siapa saja yang terlibat dalam aksi suap yang dibongkar KPK selama ini. “Senin saya cek SPDP nya apa sudah diterima kesekjenan atau belum. Karena untuk urusan mutasi ada disana,” ungkapnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar