Header Ads

Melawan Ditangkap, Dua Pencuri Rumah Kosong Dibedil

LINTAS PUBLIK - DEPOK,  Anggota Buser Polsek Cimanggis berhasil melumpuhkan dua pelaku spesialis pencuri rumah kosong (Rumsong).

Kedua pelaku terpaksa dibedil kakinya karena sempat melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan ke dua pelaku SH (50) dan ZF (20) dibawah pimpinan langsung Kapolsek Cimanggis AKP Bagus Panuntun dan Kanit Reskrim AKP Eman Suleman meringkus pelaku di lokasi persembunyian sebuah rumah Jalan Gas Alam, Cimanggis, Kota Depok.

Dua pencuri rumah kosong ditangka
“Lantaran mencoba melawan dengan kabur dari sergapan petugas sama anggota terpaksa dilumpuhkan dengan masing-masing dihadiahi timah panas di betis kaki,” ujarnya dalam jumpa pers di depan loby Promoter Mapolresto Depok, Senin (28/10/2019) siang.

Pelaku dikenal terbilang sadis, lantaran setiap beraksi selalu membawa senjata soft gun jika korban melawan diancam bahkan kerap dilukai jika kepergok saat sedang mencuri.

“Pelaku merupakan pemain spesialis rumsong telah beraksi setahun ini. Sasarannya adalah rumah kosong dan terlebih dahulu dengan cara masuk ke rumah merusak pintu dan beraksi setiap pagi hingga siang hari saat situasi sepi,” katanya.

Berdasarkan dari pengakuan para pelaku, lanjut AKBP Azis, telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di daerah Depok.

“Tujuh diantaranya di kawasan Cimanggis, dua lokasi berikutnya di wilayah Beji dan satu lagi di kawasan Sukmajaya,” tambahnya.

Menurutnya, pelaku l diringkus dari keterangan sejumlah saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, selain itu juga saat melakukan aksi pelaku sempat terekam kamera pengintai cctv sehingga memudahkan anggota dalam proses penyelidikan.

Sementara itu Kapolsek Cimanggis AKP Bagus Panuntun menambahkan pelaku SH, sang kapten, tercatat penjahat kambuhan lantaran baru bebas penjara.

“Para pelaku ini residivis kasus serupa. Diduga tidak mempunyai pekerjaan alias menganggur sehingga jalan pintas diambil, mereka kembali mencuri,” tuturnya.

Selain kerap membawa soft guns berikut amunisi, pelaku juga kerap membawa linggis, obeng, dan motor.

“Pistol ini mereka gunakan kalau aksinya kepergok pemilik rumah, nah biasanya hanya untuk mengancam namun akan kami dalami lagi apakah ada yang pernah ditembak atau belum,”tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua bandit ini diancam dengan jeratan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas lima tahun penjara.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.