Penertiban Bangunan di Bahu Jalan Berlanjut Diwilayah Kecamatan Siantar
LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Simalungun Lamhot Manurung mengatakan, penertiban bangunan di bahu jalan di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, akan terus dilanjutkan.
Setelah melakukan penertiban di Jalan Nagori Pamatang Simalungun, pihaknya merencanakan melakukan kembali penertiban di beberapa ruas jalan, Selasa (8/10/2019).
"Kita sudah sampaikan kepada pangulu, untuk memberitahukan kepada pemilik bangunan yang menyalahi aturan di bahu jalan. Agar membongkar sendiri bangunan itu," kata Lamhot Manurung.
Dijelaskan Lamhot, pihaknya membantah penertiban tersebut karena permintaan pihak lain, termasuk seperti yang diisukan tentang adanya permintaan dari pihak PT STTC.
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari pihak PT STTC.
Satpol PP Simalungun melakukan pembongkaran karena bangunan tersebut sudah melanggar peraturan pemerintah tentang pemanfaatan ruang lingkup jalan," kata Lamhot Manurung.
Sementara itu Pangulu Nagori Pamatang Simalungun Mangihut Manik mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kepada Pemkab Simalungun melalui Satpol PP untuk tidak menertibakan bangunan milik warga di beberapa ruas jalan di Nagori Pamatang Simalungun. Permintaan itu karena permohonan warga pemilik bangunan yang selama ini difungsikan sebagai warung atau tempat usaha.
"Kita sudah bermohon kepada pihak Satpol PP, agar tidak dilakukan pembongkaran. Pasarnya warung itu juga tempat warga berusaha menambah pendapatan. Tapi pihak Satpol PP mengatakan, penertiban itu karena menegakkan peraturan,"kata Mangihut Manik SH.
Terkait rencana Satpol PP melakukan penertiban lanjutan, pihaknya belum mendapat informasi secara resmi.
Penulis : tim
Editor : tagor
Setelah melakukan penertiban di Jalan Nagori Pamatang Simalungun, pihaknya merencanakan melakukan kembali penertiban di beberapa ruas jalan, Selasa (8/10/2019).
Bahu jalan di wilayah Kecamatan Siantar sudah bersih dari kios-kios (kiri) dan Pemilik Kios membongkar kiosnya sendiri. |
Dijelaskan Lamhot, pihaknya membantah penertiban tersebut karena permintaan pihak lain, termasuk seperti yang diisukan tentang adanya permintaan dari pihak PT STTC.
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari pihak PT STTC.
Satpol PP Simalungun melakukan pembongkaran karena bangunan tersebut sudah melanggar peraturan pemerintah tentang pemanfaatan ruang lingkup jalan," kata Lamhot Manurung.
Sementara itu Pangulu Nagori Pamatang Simalungun Mangihut Manik mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kepada Pemkab Simalungun melalui Satpol PP untuk tidak menertibakan bangunan milik warga di beberapa ruas jalan di Nagori Pamatang Simalungun. Permintaan itu karena permohonan warga pemilik bangunan yang selama ini difungsikan sebagai warung atau tempat usaha.
"Kita sudah bermohon kepada pihak Satpol PP, agar tidak dilakukan pembongkaran. Pasarnya warung itu juga tempat warga berusaha menambah pendapatan. Tapi pihak Satpol PP mengatakan, penertiban itu karena menegakkan peraturan,"kata Mangihut Manik SH.
Terkait rencana Satpol PP melakukan penertiban lanjutan, pihaknya belum mendapat informasi secara resmi.
Penulis : tim
Editor : tagor
Tidak ada komentar