Sakit Hati Dikatai Tak Bisa Masak, Guru SD Dibunuh
LINTAS PUBLIK - TEBINGTINGGI, Pelaku perampokan dan pembunuhan seorang guru SD, Rahma Lubis (58) diringkus tim gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Tebingtinggi. Kedua kaki Yuda Pratama alias Yuda (20) terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap.
Yuda ditangkap di rumahnya, Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi membenarkan penangkapan tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, satu buah telepon seluler merek Xiaomi, satu buah tabung gas ukuran 3 kg, satu buah sarung, satu buah tas kain warna pink, satu buah jaket abu-abu yang ada bercak darah, satu kaos warna kuning serta sepedamotor korban Honda Vario BK 5814 NAP,” ujar kapolres di Mapolres Tebingtinggi, Senin (28/10/2019).
“Sedangkan pisau yang digunakan pelaku untuk menggorok leher korbandibuang ke Sungai Segeling. Barang bukti pisau tersebut belum berhasil ditemukan oleh petugas,” sambung Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani.
Tertangkapnya pelaku dimulai dari penyelidikan handphone milik korban yang hilang. Awalnya, petugas menangkap Adven Even Ezer Sianturi di angkutan Sandra Prima di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui handphone tersebut dibeli MRS. Polisi kembali mengembangkan temuan handphone,” tutur kapolres. MRS mengaku, handphone tersebut dibeli
dari seseorang berinisial MFPH. Kemudian dijual kepada BAN.
“Akhirnya diterima informasi bahwa handphone Xiaomi dibeli dari tangan pelaku pembunuhan, Yuda Pratama,” beber kapolres. Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan. Sedangkan ketiga penadah handphone, MRS, MFPH dan BAS dipulangkan kepada orang
tuanya karena masih di bawah umur.
“Sedangkan kepada Adven diberikan ancaman hukuman sebagai penadah,” ujar kapolres. “Motif kasus ini didasari dengan rasa dendam pelaku terhadap korban karena perkataannya,” sambungnya. Sementara, Yuda mengaku kesal dengan perkataan korban. Padahal tersangka hanya akan mengambil uang catering Rp400 ribu yang dikutipnya setiap bulan.
“Kesal saya Pak, dibilangnya kami apa sudah tidak bisa memasak lagi. Karena kulihat ada tabung gas ukuran 3 kg langsung aku ambil dan memukul korban. Kulihat belum mati, langsung kuambil pisau dapur dan menggorok di bagian leher sampai korban tewas,” terang Yuda. Usai menggorok leher korban, Yuda langsung pulang ke rumah.
Sebelumnya, pelaku mengambil handphone milik korban dan mencoba menghilangkan barang bukti.
“Tabung gas ukuran 3 kg saya buang di kuburan cina. Sepedamotor saya tinggal di Pasar Tradisonal Impres dan pakaian saya buang di SPBU serta pisau saya buang ke sungai,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 dan 365 ayat 3 dari KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun.
sumber : fase
Pelaku pembunuhan guru SD terpaksa didudukkan di kursi roda. Sebab kedua kakinya ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap. |
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, satu buah telepon seluler merek Xiaomi, satu buah tabung gas ukuran 3 kg, satu buah sarung, satu buah tas kain warna pink, satu buah jaket abu-abu yang ada bercak darah, satu kaos warna kuning serta sepedamotor korban Honda Vario BK 5814 NAP,” ujar kapolres di Mapolres Tebingtinggi, Senin (28/10/2019).
“Sedangkan pisau yang digunakan pelaku untuk menggorok leher korbandibuang ke Sungai Segeling. Barang bukti pisau tersebut belum berhasil ditemukan oleh petugas,” sambung Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani.
Tertangkapnya pelaku dimulai dari penyelidikan handphone milik korban yang hilang. Awalnya, petugas menangkap Adven Even Ezer Sianturi di angkutan Sandra Prima di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui handphone tersebut dibeli MRS. Polisi kembali mengembangkan temuan handphone,” tutur kapolres. MRS mengaku, handphone tersebut dibeli
dari seseorang berinisial MFPH. Kemudian dijual kepada BAN.
“Akhirnya diterima informasi bahwa handphone Xiaomi dibeli dari tangan pelaku pembunuhan, Yuda Pratama,” beber kapolres. Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan. Sedangkan ketiga penadah handphone, MRS, MFPH dan BAS dipulangkan kepada orang
tuanya karena masih di bawah umur.
“Sedangkan kepada Adven diberikan ancaman hukuman sebagai penadah,” ujar kapolres. “Motif kasus ini didasari dengan rasa dendam pelaku terhadap korban karena perkataannya,” sambungnya. Sementara, Yuda mengaku kesal dengan perkataan korban. Padahal tersangka hanya akan mengambil uang catering Rp400 ribu yang dikutipnya setiap bulan.
“Kesal saya Pak, dibilangnya kami apa sudah tidak bisa memasak lagi. Karena kulihat ada tabung gas ukuran 3 kg langsung aku ambil dan memukul korban. Kulihat belum mati, langsung kuambil pisau dapur dan menggorok di bagian leher sampai korban tewas,” terang Yuda. Usai menggorok leher korban, Yuda langsung pulang ke rumah.
Sebelumnya, pelaku mengambil handphone milik korban dan mencoba menghilangkan barang bukti.
“Tabung gas ukuran 3 kg saya buang di kuburan cina. Sepedamotor saya tinggal di Pasar Tradisonal Impres dan pakaian saya buang di SPBU serta pisau saya buang ke sungai,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 dan 365 ayat 3 dari KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun.
sumber : fase
Tidak ada komentar