Sekum FPI Munarman Dikonfrontir Terkait Rekaman CCTV
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengkonfrontir pernyataan antara Sekretaris Umum (Sekum) DPP FPI Munarman dan salah satu tersangka, Supriyadi alias S.
Konfrontir itu dilakukan pasca penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Munarman. Di mana pemeriksaan itu, kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, selesai pukul 18.00 WIB tadi.
“Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari pak Supriyadi yang saat ini tahan titipan di Krimum,” ujar Aziz, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Oleh karena itu, hingga kini Munarman masih berada di ruangan penyidik. Ia pun membantah bahwa Munarman bakal ditahan. Pasalnya, pemeriksaan Munarman sebagai saksi telah selesai dan berita acara penyidikan (BAP) juga telah ditandatangani oleh kliennya.
Lebih lanjut kata Aziz, pernyataan antara Munarman dan Supriyadi pun tidak berbeda. Adapun konfrontir itu perihal isi percakapan keduanya di WhatsApp soal rekaman CCTV di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. “Tidak ada perbedaan, karena fakta-fakta yang ditujukan di handphone itu sama,” jelas Aziz.
Ia menilai, kliennya tidak pernah memerintahkan tersangka S untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
Sebelumnya, Argo mengatakan, tersangka S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy, lalu menyerahkan salinan itu ke Munarman. “Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan,” kata Argo.
Kini polisi telah menetapkan 13 tersangka atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut. Adapun para tersangka itu, yakni Bernard Abdul Jabbar, Fery alias F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Adapun Munarman hari ini diagendakan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Ia pun memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB
Tak datang sendirian, ia turut didampingi oleh dua orang lainnya yang merupakan tim kuasa hukumnya. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
sumber : posk
Konfrontir itu dilakukan pasca penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Munarman. Di mana pemeriksaan itu, kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, selesai pukul 18.00 WIB tadi.
“Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari pak Supriyadi yang saat ini tahan titipan di Krimum,” ujar Aziz, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). |
Lebih lanjut kata Aziz, pernyataan antara Munarman dan Supriyadi pun tidak berbeda. Adapun konfrontir itu perihal isi percakapan keduanya di WhatsApp soal rekaman CCTV di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. “Tidak ada perbedaan, karena fakta-fakta yang ditujukan di handphone itu sama,” jelas Aziz.
Ia menilai, kliennya tidak pernah memerintahkan tersangka S untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
Sebelumnya, Argo mengatakan, tersangka S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy, lalu menyerahkan salinan itu ke Munarman. “Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan,” kata Argo.
Kini polisi telah menetapkan 13 tersangka atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut. Adapun para tersangka itu, yakni Bernard Abdul Jabbar, Fery alias F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Adapun Munarman hari ini diagendakan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Ia pun memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB
Tak datang sendirian, ia turut didampingi oleh dua orang lainnya yang merupakan tim kuasa hukumnya. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
sumber : posk
Tidak ada komentar