UMP Sumut 2020 Sebesar Rp 2,49 Juta
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara tahun 2020 sebesar Rp 2.499.422,59 kepada Gubernur Sumut.
Besaran UMP itu naik Rp 196.019,16 dari UMP 2019 sebesar Rp 2.303.403,43. Besaran UMP itu pun telah melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut, yakni unsur pemerintah yaitu Dinas Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi Pekerja.
Adapun penentuan besaran UMP Sumut 2020 itu, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar, dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kemudian soal teknis penentuan besaran UMP itu, dilakukan memperhatikan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51%, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
Formulanya adalah 8,51% dikali UMP Sumut 2019 Rp 2.303.403,43, yakni Rp 196.019,16 yang kemudian ditambahkan dengan UMP Sumut 2019 Rp 2.303.403,43. Hasilnya diperoleh Rp 2.499.422,59 yang sekaligus menjadi besaran UMP Sumut 2020.
Sementara 8,51% itu merupakan data inflasi nasional 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang bersumber dari data Badan Pusat Statiatik (BPS). Hal itu dikatakan Harianto Butarbutar di Medan, Rabu (23/10/2019).
"Besaran UMP Sumut 2020 ini kami usulkan kepada Bapak Gubernur, yang kemudian nantinya sesuai ketentuannya, sudah harus ditetapkan dan diumumkan 1 November 2019. UMP Sumut 2020 itu nantinya mulai resmi berlaku per 1 Januari 2020," kata Harianto.
Lebih lanjut Harianto menjelaskan, besaran UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499.422,59 itu, menjadi dasar bagi Pemkab dan Pemko di Sumut dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Dalam penetapan UMK nantinya, kabupaten/kota juga memedomani PP 78 tahun 2015.
Kemudian juga memperhatikan Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019. Kemudian besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Sama, nantinya UMK juga berlaku per 1 Januari 2020. Dan segera setelah UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan Gubernur per 1 November nanti, kabupaten/kota akan mulai membahas dan menetapkan besaran UMK," pungkas Harianto.
sumber : MB
Besaran UMP itu naik Rp 196.019,16 dari UMP 2019 sebesar Rp 2.303.403,43. Besaran UMP itu pun telah melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut, yakni unsur pemerintah yaitu Dinas Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi Pekerja.
ILUSTRASI |
Kemudian soal teknis penentuan besaran UMP itu, dilakukan memperhatikan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51%, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
Formulanya adalah 8,51% dikali UMP Sumut 2019 Rp 2.303.403,43, yakni Rp 196.019,16 yang kemudian ditambahkan dengan UMP Sumut 2019 Rp 2.303.403,43. Hasilnya diperoleh Rp 2.499.422,59 yang sekaligus menjadi besaran UMP Sumut 2020.
Sementara 8,51% itu merupakan data inflasi nasional 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang bersumber dari data Badan Pusat Statiatik (BPS). Hal itu dikatakan Harianto Butarbutar di Medan, Rabu (23/10/2019).
"Besaran UMP Sumut 2020 ini kami usulkan kepada Bapak Gubernur, yang kemudian nantinya sesuai ketentuannya, sudah harus ditetapkan dan diumumkan 1 November 2019. UMP Sumut 2020 itu nantinya mulai resmi berlaku per 1 Januari 2020," kata Harianto.
Lebih lanjut Harianto menjelaskan, besaran UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499.422,59 itu, menjadi dasar bagi Pemkab dan Pemko di Sumut dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Dalam penetapan UMK nantinya, kabupaten/kota juga memedomani PP 78 tahun 2015.
Kemudian juga memperhatikan Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019. Kemudian besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Sama, nantinya UMK juga berlaku per 1 Januari 2020. Dan segera setelah UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan Gubernur per 1 November nanti, kabupaten/kota akan mulai membahas dan menetapkan besaran UMK," pungkas Harianto.
sumber : MB
Tidak ada komentar