Header Ads

Wali Kota Medan Jadi Tersangka Suap Proyek dan Jabatan

LINTAS PUBLIK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Selasa (15/10/2019) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tipikor penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (‎16/10/2019) malam.

Dalam kasus ini, Dzulmi dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber   : BS 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.