19 Daerah Sudah Usulkan UMK 2020 ke Gubernur: Medan Rp 3,2 Juta, Dairi Rp 2,5 Juta
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Menjelang penetapan 21 November 2019, sudah 19 kabupaten/kota di Sumatra Utara menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 kepada Gubernur Sumatra Utara. Adapun usulan UMK 2020 dari 19 kabupaten kota/itu naik 8,51% dari UMK 2019. UMK 2020 berlaku 1 Januari 2020. Kenaikan 8,51% itu berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan BPS.
Usulan 19 kabupaten/kota juga sudah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut, 15 November 2019, yang sekaligus menyetujui usulan UMK 2020 itu dan merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan paling lama 21 November 2019.
Usulan UMK 2020 dari 19 daerah itu diterima Dewan Pengupahan Provinsi Sumut berdasarkan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Namun kabupaten/kota tidak wajib menyampaikan usulan UMK asalkan mampu membayar UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut. Adapun UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2,499 juta.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Maruli Silitonga, di Medan, Rabu (20/11/2019).
Usulan UMK Medan tahun 2020 adalah yang tertinggi dibanding daerah lainnya, yakni Rp 3,222 juta, disusul Deli Serdang Rp 3,188 juta, Karo Rp 3,070 juta, Tapanuli Selatan Rp 2,903 juta dan Labuhan Batu Rp 2,895 juta.
Adapun daftar usulan UMK 2020 dari 19 kabupaten/kota di Sumut adalah:
Usulan 19 kabupaten/kota juga sudah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut, 15 November 2019, yang sekaligus menyetujui usulan UMK 2020 itu dan merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan paling lama 21 November 2019.
Usulan UMK 2020 dari 19 daerah itu diterima Dewan Pengupahan Provinsi Sumut berdasarkan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Namun kabupaten/kota tidak wajib menyampaikan usulan UMK asalkan mampu membayar UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut. Adapun UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2,499 juta.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Maruli Silitonga, di Medan, Rabu (20/11/2019).
Usulan UMK Medan tahun 2020 adalah yang tertinggi dibanding daerah lainnya, yakni Rp 3,222 juta, disusul Deli Serdang Rp 3,188 juta, Karo Rp 3,070 juta, Tapanuli Selatan Rp 2,903 juta dan Labuhan Batu Rp 2,895 juta.
Adapun daftar usulan UMK 2020 dari 19 kabupaten/kota di Sumut adalah:
- Binjai Rp 2.614.781,05
- Dairi Rp 2.504.195,60
- Deli Serdang Rp 3.188.592,42
- Humbang Hasundutan Rp 2.524.032,77
- Karo Rp 3.070.354,39
- Labuhanbatu Rp 2.895.289,28
- Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292,84
- Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970,12
- Langkat Rp 2.710.988,88.
- Mandailing Natal Rp 2.691.808
- Medan Rp 3.222.556,72
- Padang Lawas Utara Rp 2.767.784,10
- Samosir Rp 2.648.577,19
- Serdang Bedagai Rp 2.869.291,95
- Simalungun Rp 2.607.089,49
- Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34
- Tapanuli Utara Rp 2.542.836,30
- Tebing Tinggi Rp 2.537.875,73
- Toba Samosir Rp 2.668.614,77
sumber : MB
Tidak ada komentar