Header Ads

Bawaslu Pematangsiantar Buka Pendaftaran Panwascam

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bawaslu Kota Pematangsiantar membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Hal ini berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu RI No.8 Tahun 2019 atas kewenangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pendaftaran dimulai tanggal 27 November-3 Desember 2019. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Muhammad Syafii didampingi Wakil ketua Pokja pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan, Nanang Wahyudi Harahap serta divisi humas Bawaslu, Tigor Munthe, Kamis (28/11/2019) di jalan Deyah 2 No.9 Pematangsiantar.



Syafii memaparkan, setelah masa pendaftaran berakhir, pihaknya meneliti berkas pendaftar. Dan hasil seleksi berkas akan diumumkan pada 12 Desember 2019.

Selanjutnya, 12 Desember-16 Desember 2019, Bawaslu menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait calon Panwascam yang mendaftar.

"Kalau ada yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan laporan masyarakat, bisa didiskualifikasi," ujar Syafii.

Setelah itu, akan dilakukan tes dan wawancara pada 13 hingga 17 Desember 2019.

"Ujiannya berbasis CAT. Kita kerjasama dengan SMK Negeri 1 untuk ujian berbasis komputer itu. Hasilnya akan diumumkan pada 18 Desember," terang Syafii.

Syafii menerangkan, soal ujian nantinya dibuat oleh Bawaslu Sumut dan kemudian didistribusikan ke Kabupaten/Kota.

"Soal ujian tersegel dan bersifat rahasia. Komisioner pun tidak tahu soal ujiannya," ujar Syafii.

Lalu, seluruh calon terpilih akan dilantik pada 22 dan 23 Desember 2019.

Sementara Wakil ketua Pokja Panwascam, Nanang Wahyudi Harahap mengatakan adapun persyaratan untuk menjadi calon Panwaslu yakni WNI, berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Calon Panwaslu bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak bila terpilih, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar, tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu
pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh DKPP, Bawaslu, Bawaslu Kota/Kabupaten, KPU, KPU Kabupaten/Kota dan persyaratan lainnya,"rinci Nanang.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.