Belum Semua Pekerja Merasakan Manfaat Langsung Perumahan dari BPJAMSOSTEK
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar, menilai pekerja belum merasakan manfaat langsung investasi dari iurannya yang disimpan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang kini disebut BPJAMSOSTEK.
“Investasi properti, misalnya, perumahan untuk pekerja belum banyak dirasakan pekerja anggota BPJS TK. Dan, hal itu yang harus ditingkatkan sesuai catatan audit BPK 2018,” ujarnya, Kamis (28/11/2019).
-Padahal, katanya, pengelolaan dana buruh di BPJS TK yang baik seharusnya memberikan kesejahteraan buruh dan keluarganya sesuai prinsip ke-9 Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang mengamanatkan hasil kelolaan investasi digunakan untuk pengembangan program dan kesejahteraan pekerja.
“Seperti iuran Jaminan Hari Tua, hasil investasi digunakan untuk menambah saldo pekerja di tabungan JHT-nya dan ada manfaat perumahan bagi pekerja sesuai amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 35 tahun 2016,” jelas pengamat & aktivis buruh itu.
Sebelumnya, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2018 (IHPS) BPK menyebut BPJS TK berpotensi kehilangan penerimaan akibat kebijakan berinvestasi. “.. antara lain enam properti investasi berupa tanah belum dimanfaatkan, sehingga belum memberikan pendapatan atau hasil investasi. Untuk itu BPJS TK disarankan menyusun roadmap investasi…” terang IHPS II/2018 BPK.
Menanggapi ini Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJS TK, Irvansyah Utoh Banja, menyatakan masih di luarkota. “Waalaikumsalam bang. Sori ga bisa angkat tlp. Saya lagi di luar kota.”
sumber : posk
“Investasi properti, misalnya, perumahan untuk pekerja belum banyak dirasakan pekerja anggota BPJS TK. Dan, hal itu yang harus ditingkatkan sesuai catatan audit BPK 2018,” ujarnya, Kamis (28/11/2019).
-Padahal, katanya, pengelolaan dana buruh di BPJS TK yang baik seharusnya memberikan kesejahteraan buruh dan keluarganya sesuai prinsip ke-9 Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang mengamanatkan hasil kelolaan investasi digunakan untuk pengembangan program dan kesejahteraan pekerja.
“Seperti iuran Jaminan Hari Tua, hasil investasi digunakan untuk menambah saldo pekerja di tabungan JHT-nya dan ada manfaat perumahan bagi pekerja sesuai amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 35 tahun 2016,” jelas pengamat & aktivis buruh itu.
Sebelumnya, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2018 (IHPS) BPK menyebut BPJS TK berpotensi kehilangan penerimaan akibat kebijakan berinvestasi. “.. antara lain enam properti investasi berupa tanah belum dimanfaatkan, sehingga belum memberikan pendapatan atau hasil investasi. Untuk itu BPJS TK disarankan menyusun roadmap investasi…” terang IHPS II/2018 BPK.
Menanggapi ini Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJS TK, Irvansyah Utoh Banja, menyatakan masih di luarkota. “Waalaikumsalam bang. Sori ga bisa angkat tlp. Saya lagi di luar kota.”
sumber : posk
Tidak ada komentar