Header Ads

DPRD Minta PDAM Tirtauli Pematangsiantar Kembalikan Biaya yang Dikutip Penerima MBR

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Adanya biaya dalam pemasangan Instalasi air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 200.000 disorot DPRD Kota Pematangsiantar.

Melalui hasil pembahasan R APBD Tahun 2020, meminta PDAM Tirtauli Pematangsiantar mengembalikan dana tersebut.


Hal ini disampaikan wakil ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Fery Sinamo, Senin (25/11/2019).

Menurut Fery Sinamo, penerima hibah air minum tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, tidak perlu lagi dikutp Rp 200.000/KK

"Ini merupakan keputusan DPRD, biaya yang dikutip itu dikembalikan kepada pelanggan MBR,"katanya.

Dengan adanya pengutipan tersebut, jelas menodai program Presiden Jokowi tentang membantu masyarakat lemah. Meski ada regulasi yang membolehkan pelanggan MBR dikutip, namun tidak benar lagi dari kata gratis.

"Meski ada SK direksi ini tidak benar lagi gratis. Kalau gratis itu tidak ada kutipan apapun. PDAM Tirtauli harus menjalankan keputusan yang menjadi paripurna DPRD,"kata Sinamo.

Sementara Humas PDAM Tirtauli Pematangsiantar, Rosliana Sitanggang beberapa waktu lalu mengatakan pengutipan Rp 200.000 kepada penerima instalasi MBR berdasarkan ketentuan dari kementrian PUPR dalam hal kriteria daerah penerima program hibah air minum.

"Masyarakat penerima manfaat bersedia membayar biaya pemasangan sambungan sesuai yang telah ditetapkan PDAM, yang besarnya lebih murah daripada biaya sambungan reguler. Kemudian, adanya SK Direksi yang mengaturu biaya pengutipan tersebut,"kata Rosliana.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.