Header Ads

Dua Warga Binaan Kabur dari Lapas Narkotika Pematang Raya

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamatang Raya, yang kabur hingga kini belum berhasil ditangkap. Kepala Lapas, Prayer Manik melalui Kepala Pengaman Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pamatang Raya, Sinarta Tarigan mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Simalungun.

Dijelaskan Sinarta, kaburnya warga binaan diketahui saat apel ganti tugas dan baru diketahui petugas, Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 17.45 Wib. Saat itu, petugas jaga sedang serah terima jabatan.

"Mau saat serah terima jabatan tugas digelar apel. Kemudian petugas mendapati di kamar 17 dan 18 kurang masing-masing kurang satu orang. Saat apel ulang, kembali dilakukan pengecekan warga binaan dan haailnya tetap kurang satu orang," jelasnya.


Untuk memastikan keberadaan warga binaan, petugas kemudian mengecek CCTV. Hasilnya, dua orang warga binaan ternyata sudah melarikan diri dengan cara memanjat melalui talang air.

"Petugas berusaha mencari diseputaran dalam dan luar Lapas tetapi tidak ada juga ditemukan. Karena kurang satu orang, masing-masing regu melihat CCTV,"ucap Sinarta.

Lebih lanjut, kata dia, warga binaan kabur dengan memanjat talang air ke tembok. Dimana talang air dengan tembok Lapas jaraknya sekitar 1,5 meter.

"Warga binaan melarikan diri dengan cara memanjat tangga tempat penyimpanan air yang bersebelahan dengan tembok berkawat duri dan melompati tembok berkawat duri tersebut lalu turun kebawah ke tempat bekas kandang bebek, kemudian melarikan diri melalui perladangan warga,"terangnya.

Dijelaskan juga, satu orang warga binaan tersebut melarikan diri dari Lapas Narkotika Pamatang Raya dengan menggunakan jaket kain warna hitam dan memakai topi hitam dan satu orang lagi menggunakan jaket kain warna coklat bertopi.

Diketahui Kedua warga binaan merupakan penduduk Medan. Adapun warga binaan yang melarikan diri adalah Darwis usia 41 tahun, warga Jalan Budi Luhur Gang Aneka, Nomor 03, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Warga binaan ini berurusan dengan hukum sejak tahin 2018 dengan ivonis 5 tahun atas kasus narkotika.

Kedua, Rona Lukmi berusia 22 tahun, tercatat sebagai warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Ikip, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan.

"Keduanya warga binaan pindahan dari luar. Darwis dari Lapas Tanjung Gusta sedangkan Rona dari Lapas Pancur Batu. Keduanya pindah ke Lapas Narkotika Pamatang Raya sejak bulan Oktober 2019. Jadi, baru sekitar jalan dua bulan di sini,"rincinya.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.