Duh...Ustaz Cabul Sudah Puluhan Kali Ajak Santriwati Tidur Bareng
LINTAS PUBLIK - SUMENEP, Irsono alias Gufron (45), seorang ustaz cabu di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Sumenep, Jatim dilaporkan ke pihak kepolisian karena mencabuli santriwati.
Ustaz yang mengajar di Pondok Pesantren Desa Banraas Kecamatan Dungkek itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli santriwati S yang masih di bawah umur.
Dari pengakuan korban, sang ustaz sudah hampir 30 kali melakukan tindak asusila dengannya di dalam pondok pesantren.
"Diduga korban aksi Ustad cabul tidak hanya satu orang. Melainkan ada korban lain yang juga merupakan santriwatinya. Mungkin ada yang takut melaporkan," ujar AKP Tego S Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep.
AKP Tego mengatakan korban S tampaknya sudah tidak tahan dengan aksi bejat sang ustaz tersebut. Korban beserta keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemanggilan secara tertulis kepada pelaku.
"Namun dua kali panggilan tidak diindahkan, maka dengan sigap kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan mengamankan beberapa barang bukti," kata AKP Tego S Marwoto.
Dari kasus pencabulan itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 & 2 dan pasal 82 ayat 1&2 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan, dan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
sumber : jpnn
Ustaz yang mengajar di Pondok Pesantren Desa Banraas Kecamatan Dungkek itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli santriwati S yang masih di bawah umur.
Ustaz cabul ditangkap polisi. |
"Diduga korban aksi Ustad cabul tidak hanya satu orang. Melainkan ada korban lain yang juga merupakan santriwatinya. Mungkin ada yang takut melaporkan," ujar AKP Tego S Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep.
AKP Tego mengatakan korban S tampaknya sudah tidak tahan dengan aksi bejat sang ustaz tersebut. Korban beserta keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemanggilan secara tertulis kepada pelaku.
"Namun dua kali panggilan tidak diindahkan, maka dengan sigap kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan mengamankan beberapa barang bukti," kata AKP Tego S Marwoto.
Dari kasus pencabulan itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 & 2 dan pasal 82 ayat 1&2 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan, dan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
sumber : jpnn
Tidak ada komentar