Galian Pasir, Lokasi Tewasnya Guru SMAN2 Tidak Punya Izin
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Usaha galian atau tambang pasir gunung lokasi tewasnya guru SMA Negeri 2 Pangururan, Juniper Limbong (35) di Lumban Rihit Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, ternyata galian C ilegal atau tidak mempunyai izin.
"Pengerukan pasir di Desa Panampangan itu adalah galian C ilegal dan tidak berizin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samosir, Sudion Tamba, Rabu (6/11/20+9), di Samosir.
"Pihaknya diback-up Satpol PP untuk kembali melakukan penertiban," tambahnya.
Sudion berharap, dengan adanya kejadian tewasnya penambang pasir, akan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan penambangan ilegal katanya
Kepala Desa Panampangan, Rincat Sigiro, mengakui, pihaknya tidak pernah mengeluarkan perizinan penggalian pasir di lokasi tersebut.
"Tidak ada satu perizinan apa pun kami keluarkan untuk penggalian pasir di lokasi itu," ujar Sigiro.
Lokasi lahan diketahui dimiliki P Sitanggang warga Desa Sitoluhuta dan dikelola bersama rekannya berinisial Canggih S.
Warga setempat sebenarnya sudah melarang kegiatan penggalian pasir ilegal tersebut namun tidak digubris pemilik lahan. Pantauan wartawan, saat ini lokasinya sudah dipasang garis polisi dan warga belum diperbolehkan masuk sampai selesainya penyelidikan oleh kepolisian.
sumber : MB
"Pengerukan pasir di Desa Panampangan itu adalah galian C ilegal dan tidak berizin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samosir, Sudion Tamba, Rabu (6/11/20+9), di Samosir.
Usaha galian atau tambang pasirdi Lumban Rihit Desa Panampangan/ist |
Beberapa waktu lalu, DLH Samosir sudah melakukan penertiban ke lokasi bersama personel Satpol PP. Namun setelah itu, para penambang kembali melakukan penggalian keesokan harinya.
"Pihaknya diback-up Satpol PP untuk kembali melakukan penertiban," tambahnya.
Sudion berharap, dengan adanya kejadian tewasnya penambang pasir, akan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan penambangan ilegal katanya
Kepala Desa Panampangan, Rincat Sigiro, mengakui, pihaknya tidak pernah mengeluarkan perizinan penggalian pasir di lokasi tersebut.
"Tidak ada satu perizinan apa pun kami keluarkan untuk penggalian pasir di lokasi itu," ujar Sigiro.
Lokasi lahan diketahui dimiliki P Sitanggang warga Desa Sitoluhuta dan dikelola bersama rekannya berinisial Canggih S.
Warga setempat sebenarnya sudah melarang kegiatan penggalian pasir ilegal tersebut namun tidak digubris pemilik lahan. Pantauan wartawan, saat ini lokasinya sudah dipasang garis polisi dan warga belum diperbolehkan masuk sampai selesainya penyelidikan oleh kepolisian.
sumber : MB
Tidak ada komentar