Gasak Uang Ratusan Juta, Dua Wanita di Makassar Ditangkap Polisi
LINTAS PUBLIK - MAKASAR, Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua wanita pelaku pencurian. Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara menyebut total uang yang berhasil dicuri dua wanita tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Kedua terduga pelaku beraksi di lima lokasi berbeda, tiga lokasi di Makassar, dua lainnya di Kab. Bone dan Kab. Sinjai, total kerugian korban seluruhnya sekitar Rp 200 juta," ujar Edy kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Kedua pelaku adalah Putri Paramita (30) dan Hariati (26). Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya, di Jalan Sultan Alauddin II, Makassar, Jumat pagi.
Edy mengungkapkan, kedua wanita tersebut beraksi menggasak uang dan perhiasan di rumah warga. Modusnya dengan masuk ke rumah korban dan memperdaya pemilik atau penjaga rumah.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui pada November ini berhasil mencuri perhiasan emas seberat 40 gram, uang tunai Rp 1,5 juta, beserta tas, jam tangan, dan parfum impor milik korbannya. Lokasi kejadian di perumahan Halmin Residence, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Sebelumnya, kedua pelaku mencuri tas berisi perhiasan dan ponsel, dengan total sekitar Rp 85 juta milik warga perumahan Patra Residence, Kecamatan Tamalate, pada Oktober lalu. Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku menggunakan seragam mirip PNS yang terekam CCTV rumah korban.
Kedua pelaku juga pernah beraksi di Kabupaten Sinjai pada Oktober. Keduanya berhasil membawa kabur uang korbannya senilai Rp 19 juta.
Pada bulan Juni keduanya masuk ke rumah warga Tamalanrea, Makassar dan membawa kabur ponsel dan uang tunai Rp 1,1 juta. Sementara pada Oktober tahun lalu keduanya mencuri uang Rp 1,5 juta di toko pakaian di Kabupaten Bone.
"Dari tangan keduanya ikut diamankan barang bukti 5 unit ponsel dan perhiasan emas korban, proses selanjutnya keduanya akan diserahkan ke Polsek Tamalate, bersama barang buktinya," pungkas Edy.
sumber : det
"Kedua terduga pelaku beraksi di lima lokasi berbeda, tiga lokasi di Makassar, dua lainnya di Kab. Bone dan Kab. Sinjai, total kerugian korban seluruhnya sekitar Rp 200 juta," ujar Edy kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Dua pelaku pencurian (bawah). (Foto: Dok. Polda Sulsel) |
Edy mengungkapkan, kedua wanita tersebut beraksi menggasak uang dan perhiasan di rumah warga. Modusnya dengan masuk ke rumah korban dan memperdaya pemilik atau penjaga rumah.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui pada November ini berhasil mencuri perhiasan emas seberat 40 gram, uang tunai Rp 1,5 juta, beserta tas, jam tangan, dan parfum impor milik korbannya. Lokasi kejadian di perumahan Halmin Residence, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Sebelumnya, kedua pelaku mencuri tas berisi perhiasan dan ponsel, dengan total sekitar Rp 85 juta milik warga perumahan Patra Residence, Kecamatan Tamalate, pada Oktober lalu. Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku menggunakan seragam mirip PNS yang terekam CCTV rumah korban.
Kedua pelaku juga pernah beraksi di Kabupaten Sinjai pada Oktober. Keduanya berhasil membawa kabur uang korbannya senilai Rp 19 juta.
Pada bulan Juni keduanya masuk ke rumah warga Tamalanrea, Makassar dan membawa kabur ponsel dan uang tunai Rp 1,1 juta. Sementara pada Oktober tahun lalu keduanya mencuri uang Rp 1,5 juta di toko pakaian di Kabupaten Bone.
"Dari tangan keduanya ikut diamankan barang bukti 5 unit ponsel dan perhiasan emas korban, proses selanjutnya keduanya akan diserahkan ke Polsek Tamalate, bersama barang buktinya," pungkas Edy.
sumber : det
Tidak ada komentar