Header Ads

Ingin Rujuk, Pria 31 Tahun Malah Dilaporkan Istri ke Polisi

LINTAS PUBLIK - DEPOK, Entah apa yang ada di benak pria 31 tahun ini. Ia mencuri HP mantan isrti dengan harapan bisa rujuk kembali. Buntutnya, si istri yang jengkel malah lapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan pencurian HP dilakukan pada Senin (7/10/2019) pukul 22:00. Saat itu Ndoel bertamu ke rumah mnatan istri di Sukmajaya, Depok, dengna alasan ingin bertemu anak perempuannya.

ilustrasi
Tapi mnatan istri menganggap Ndoel datang kemalaman. Anak semata wayang mereka sudah tidur. Jadilah mantan suami istri itu ngobrol di ruang tamu.

“Mantan istri pergi sebentar ke kamar, ia meninggalkan HP di meja ruang tamu. Namun saat kembali ia tak melihat mantan suaminya di ruang tamu. HP miliknyja juga tak ada di tempat semula,” ujarnya, Rabu (13/11/2019) sore.

Wanita itu kemudian minta matan suami mengembalikan HP-nya. Namun, pria itu menyebut alat komunikasi itu telah digadaikan seharga Rp1 juta.

“Korban yang kesal melaporkan pencurian yang dilakukan mantan suaminya itu ke Polsek Sukmajaya,” sambungnya.

Usai menerima laporan, polisi menangkap Ndoel di rumah kontrakannya di Cilodong, Kota Depok. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengabil HP mantan istri agar bisa terus berkomunikasi sehingga ia bisa mengajaknya rujuk.

“Pelaku masih sayang dengan korban sehingga tidak mau pisah meski sudah ketik palu dari Pengadilan Negeri Agama Kota Dcara pelaku dengan menduri tetap salah. Ia melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam h7ukuman 5 tahun penjara.”

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.