Inpres tentang Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Disiapkan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menggodok Instruksi Presiden (Inpres) soal sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Fachmi mengatakan, beleid tersebut bakal mengatur syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan publik. Salah satunya, adalah tidak menunggak atau melunasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, Fachmi tak menjelaskan lebih lanjut sampai di mana proses pembahasan aturan yang bakal diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Dia hanya menyampaikan saat ini aturan itu masih dibahas pada level lintas kementerian dan lembaga termasuk, bersama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Fachmi, sanksi tak bisa mengakses layanan publik yang didapatkan dalam hal ini seperti pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga paspor. Jika seseorang mengajukan mendapat SIM atau paspor, maka petugas akan mengecek riwayat pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapat layanan tersebut.
Fahmi menjelaskan, aturan tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebab, banyaknya penunggak iuran peserta sebelumnya ditengarai menjadi salah satu penyebab defisit neraca keuangan BPJS Kesehatan.
Selain itu, untuk mengurangi jumlah penunggak, BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme persuasif seperti soft collection atau penagihan halus jika peserta terdeteksi mulai menunggak iuran. Peserta yang terdeksi nantinya akan mendapat pendampingan dan diingatkan untuk segera melunasi pembayaran.
sumber : temp
Fachmi mengatakan, beleid tersebut bakal mengatur syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan publik. Salah satunya, adalah tidak menunggak atau melunasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, Fachmi tak menjelaskan lebih lanjut sampai di mana proses pembahasan aturan yang bakal diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Dia hanya menyampaikan saat ini aturan itu masih dibahas pada level lintas kementerian dan lembaga termasuk, bersama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Fachmi, sanksi tak bisa mengakses layanan publik yang didapatkan dalam hal ini seperti pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga paspor. Jika seseorang mengajukan mendapat SIM atau paspor, maka petugas akan mengecek riwayat pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapat layanan tersebut.
Fahmi menjelaskan, aturan tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebab, banyaknya penunggak iuran peserta sebelumnya ditengarai menjadi salah satu penyebab defisit neraca keuangan BPJS Kesehatan.
Selain itu, untuk mengurangi jumlah penunggak, BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme persuasif seperti soft collection atau penagihan halus jika peserta terdeteksi mulai menunggak iuran. Peserta yang terdeksi nantinya akan mendapat pendampingan dan diingatkan untuk segera melunasi pembayaran.
sumber : temp
Tidak ada komentar