Header Ads

Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perpu KPK

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan belum akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.

Ia beralasan saat ini masih berlangsung uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Jokowi (kiri) bersama Wakil Presiden Ma'aruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.
"Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yg lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (1/11/2019).

UU KPK hasil revisi mendapat penolakan dari berbagai pihak. UU KPK itu dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah.

Unjuk rasa menolak UU KPK itu merebak di seluruh Indonesia. Mereka menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK.

Pada 26 September, Jokowi sempat mengadakan pertemuan dengan tokoh dan cendekiawan untuk menampung usulan mengenai Perpu KPK. Usai mengadakan pertemuan itu, Jokowi menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan Perpu KPK terutama dari sisi politiknya.

Pada 30 September, Jokowi bertemu dengan para pimpinan partai politik koalisi di Istana Bogor. Dalam pertemuan itu, para pimpinan partai menyampaikan bahwa Perpu KPK harus menjadi opsi paling akhir, jika opsi lainnya masih terbuka.

Adapun UU KPK saat ini masih digugat sejumlah mahasiswa di MK. Pada 18 September 2019, sejumlah mahasiswa melayangkan gugatan terhadap UU KPK itu. Gugatan diajukan sebelum aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Kami melihat ada masalah dalam pembentukan UU KPK yang baru,” kata kuasa pemohon, Zico Leonard, Jumat, 20 September 2019.

sumber   : temp 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.