Kusdianto,SH Resmi Penjabat Sekda Siantar, Budi Utari Staf di Satpol PP
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kusdianto, SH resmi dilantik sebagai Penjabat Sekda Kota Pematangsiantar, Rabu (20/11/2019).
Pelantikan diawali pengucapan sumpah janji di hadapan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah disaksikan rohaniawan beragama Islam.
"Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan saudara pada hari ini, saudara sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar juga akan mengemban tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. Saya berharap Saudara mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menunjukkan integritas, profesionalitas, dan loyalitas Saudara, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang Penjabat Sekretaris Daerah. Saudara memiliki kedudukan yang sama layaknya seorang Sekretaris Daerah definitif. Sehingga Saudara dapat melaksanakan seluruh tugas dan fungsi yang melekat dan menjadi kewenangan seorang Sekretaris Daerah, baik dari aspek kepegawaian, penganggaran, dan aspek-aspek strategis lainnya," terang Hefriansyah dalam sambutannya.
Hefriansyah mengingatkan agar seluruh jajarannya bekerja dengan maksimal, jujur, disiplin, dan menjauhi segala hal yang mencoreng citra dan nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN). Bekerja sesuai aturan yang berlaku, jangan menyalahgunakan kewenangan, dan jangan melanggar seluruh aturan maupun kode etik yang berlaku bagi ASN. Juga jangan sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin, dan hal-hal yang menjatuhkan harkat dan martabat sebagai seorang ASN.
Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan mengatakan status Sekda Nonaktif Budi Siregar sudah ditempatkan sebagai staf di Satpol PP.
"Budi Utari sebagai staf Satpol PP"katanya.
Zainal mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 jabatan Penjabat sekitar 3 bulan dengan satu kali perpanjangan.
Penjabat Sekretaris Daerah, Kusdianto, SH ketika diwawancarai mengaku belum ada komunikasi dengan Budi Siregar. Ia mengatakan tidak ingin berbicara konflik yang lalu.
"Sebelumnya ada komunikasi. Saat ini kesibukan, mungkin ada waktunya. Kita gak usah bicara ke belakang,"katanya.
Kusdianto mengatakan akan fokus pada pengesahan APBD 2020 yang jatuh tempo pada 25 Desember 2019. Ia mengaku dengan jabatan Penjabat mendapatkan kewenangan untuk mengambil keputusan yang strategis. Dibanding saat masih status Pelaksana harian.
"Dengan Plh itu enggak bisa mengambil kebijakan strategis. Berkoordinasi dengan kawan-kawan dululah. Kalau kemarin masih ragu-ragu dengan Plh sekarang ada kewenanganlah," katanya.
Kusdianto juga mengatakan tidak akan berkantor di ruangan yang biasa ditempatkan Budi Utari. Ia merasa lebih nyaman berkantor di ruangan lain.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pelantikan diawali pengucapan sumpah janji di hadapan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah disaksikan rohaniawan beragama Islam.
Kusdianto, SH Resmi Penjabat Sekda Siantar dan menerima SK dari Walikota Siantar hefriansyah. |
Hefriansyah mengingatkan agar seluruh jajarannya bekerja dengan maksimal, jujur, disiplin, dan menjauhi segala hal yang mencoreng citra dan nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN). Bekerja sesuai aturan yang berlaku, jangan menyalahgunakan kewenangan, dan jangan melanggar seluruh aturan maupun kode etik yang berlaku bagi ASN. Juga jangan sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin, dan hal-hal yang menjatuhkan harkat dan martabat sebagai seorang ASN.
Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan mengatakan status Sekda Nonaktif Budi Siregar sudah ditempatkan sebagai staf di Satpol PP.
"Budi Utari sebagai staf Satpol PP"katanya.
Zainal mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 jabatan Penjabat sekitar 3 bulan dengan satu kali perpanjangan.
Penjabat Sekretaris Daerah, Kusdianto, SH ketika diwawancarai mengaku belum ada komunikasi dengan Budi Siregar. Ia mengatakan tidak ingin berbicara konflik yang lalu.
"Sebelumnya ada komunikasi. Saat ini kesibukan, mungkin ada waktunya. Kita gak usah bicara ke belakang,"katanya.
Kusdianto mengatakan akan fokus pada pengesahan APBD 2020 yang jatuh tempo pada 25 Desember 2019. Ia mengaku dengan jabatan Penjabat mendapatkan kewenangan untuk mengambil keputusan yang strategis. Dibanding saat masih status Pelaksana harian.
"Dengan Plh itu enggak bisa mengambil kebijakan strategis. Berkoordinasi dengan kawan-kawan dululah. Kalau kemarin masih ragu-ragu dengan Plh sekarang ada kewenanganlah," katanya.
Kusdianto juga mengatakan tidak akan berkantor di ruangan yang biasa ditempatkan Budi Utari. Ia merasa lebih nyaman berkantor di ruangan lain.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar