Mengaku Pegawai Kemenko Polhukam, Pria Ini Tipu Korbannya Tawarkan Jasa Pemberangkatan Umroh
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap satu tersangka atas kasus penipuan. Tersangka IW ditangkap lantaran menipu korbannya hingga belasan juta rupiah, dengan cara menyamar menjadi pegawai Kemenko Polhukam.
“Tersangka sering mendatangi perkantoran-perkantoran dan mencari calon korban dengan menawarkan berbagai jenis jasa, salah satunya menawarkan jasa pengurusan perjalanan ibadah umroh,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Senin (4/11/2019).
Peristiwa ini berawal pada 13 Juni 2019 lalu. Tersangka menemui korbannya yang hendak memberangkatkan orang tuanya untuk ibadah umroh. Dengan berpakaian seperti pegawai Kemenko Polhulam, tersangka pun meyakinkan korbannya.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID Card,” sambungnya.
Begitu korban telah tertipu daya, tersangka lantas meminta sejumlah uang. Dengan alasan, uang tersebut digunakan untuk mengurus perjalanan umroh tersebut.
Setelah uang yang diminta tersebut ia kantongi, tersangka pun menghilang. Korban berusaha untuk menghubungi tersangka, namun usahanya tak membuahkan hasil.
“Korban melakukan transfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp15 juta. Setelah melakukan transfer dana itu, korban tidak bisa menghubungi tersangka dan akhirnya sadar bahwa telah ditipu,” jelas Suyudi.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan aksi penipuan tersangka Irwan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tersangka di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada 29 Oktober 2019.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
sumber : posk
“Tersangka sering mendatangi perkantoran-perkantoran dan mencari calon korban dengan menawarkan berbagai jenis jasa, salah satunya menawarkan jasa pengurusan perjalanan ibadah umroh,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Senin (4/11/2019).
ilustrasi |
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID Card,” sambungnya.
Begitu korban telah tertipu daya, tersangka lantas meminta sejumlah uang. Dengan alasan, uang tersebut digunakan untuk mengurus perjalanan umroh tersebut.
Setelah uang yang diminta tersebut ia kantongi, tersangka pun menghilang. Korban berusaha untuk menghubungi tersangka, namun usahanya tak membuahkan hasil.
“Korban melakukan transfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp15 juta. Setelah melakukan transfer dana itu, korban tidak bisa menghubungi tersangka dan akhirnya sadar bahwa telah ditipu,” jelas Suyudi.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan aksi penipuan tersangka Irwan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tersangka di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada 29 Oktober 2019.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
sumber : posk
Tidak ada komentar