Panti Pijat Digerebek, Terapis Plus Plus: Dibayar Rp300 Ribu, Lumayan Bisa Kirim Orang Tua
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek panti pijat di kawsan Bumi Serpong Daman (BSD) Serpong. Satu terapis yang diangkut mengaku mendapat bayaran Rp300 ribu ketika memberi pelayanan plus pkus pada tamunya.
VA, terapis asal Bandung, mengaku sudah satu bulan bekerja di tempat itu. Ia mengaku mendapat tambahan bayaran bisa melayani pijat plus plus yang berarti layanan seksual.
“Dapat bayaran Rp300 ribu. Yang Rp100 ribu untuk sewa kamar dan Rp200 ribu untuk saya sendiri,” ungkapnya, Minggu (24/11/2019).
Menurutnya, dalam sehari ia bisa melatyani lima pelanggan. “Jadi lumayanlah, kalu dikali satu bulan bisa untuk keperluan sehari-hari. Bisa juga untuk kirim uang ke orang tua di Bandung,” kata wanita 24 tahun ini.
Dalam razia itu, petugas menggelandang 15 wanita terapis. Termasuk tiga wanita yang kedapatan tak berpakaian saat melayani tiga pelanggan di kamar berbeda.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah, mengatakan panti pijat itu digerebek setelah emndapat info dari masyarakat yang menyebut terapis di tempat itu bisa melayani sampai hubungan badan.
Ia juga mengaku meminta keterangan 15 wanita terapis. Bila ada unsur Tindak Pidan Pedagangan Orang (TPPO) maka kasus kami limpahkan ke Polres Tangsel,” ujarnya.
sumber : posk
VA, terapis asal Bandung, mengaku sudah satu bulan bekerja di tempat itu. Ia mengaku mendapat tambahan bayaran bisa melayani pijat plus plus yang berarti layanan seksual.
Menurutnya, dalam sehari ia bisa melatyani lima pelanggan. “Jadi lumayanlah, kalu dikali satu bulan bisa untuk keperluan sehari-hari. Bisa juga untuk kirim uang ke orang tua di Bandung,” kata wanita 24 tahun ini.
Dalam razia itu, petugas menggelandang 15 wanita terapis. Termasuk tiga wanita yang kedapatan tak berpakaian saat melayani tiga pelanggan di kamar berbeda.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah, mengatakan panti pijat itu digerebek setelah emndapat info dari masyarakat yang menyebut terapis di tempat itu bisa melayani sampai hubungan badan.
Ia juga mengaku meminta keterangan 15 wanita terapis. Bila ada unsur Tindak Pidan Pedagangan Orang (TPPO) maka kasus kami limpahkan ke Polres Tangsel,” ujarnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar