Petugas Grebek Penjual Minuman Keras Berkedok Warung Jamu
LINTAS PUBLIK - DEPOK, Ratusan botol minuman keras yang dijual secara sembunyi-sembunyi di sebuah tempat berkedok warung Jamu disita anggota Reskrim Polsek Sawangan, Sabtu (23/11/2019).
Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo, mengatakan operasi cipta kondusif yang digelar dalam rangka memberikan aman bagi masyarakat. Selain menyasar premanisme, operasi ini juga menargetkan peredaran miras.
Untuk peredaran miras, lanjut Kompol Suprasetyo, pihaknya berhasil mengamankan 20 dus miras atau setara 240 botol miras berbagai merek, yang disita dari sebuah pedagang warung Jamu R di Gang Jati Sawangan Baru.
“Berkat informasi warga pemilik warung Jamu mengkamuflase dagangnya berupa menjual miras jenis anggur secara sembunyi-sembunyi. Hal ini telah meresahkan masyarakat khususnya warga lingkungan sekitar,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menggrebek warung Jamu yang disebut sudah kerap kali terkena razia petugas.
Langkah proses selanjutnya, Kompol Suprasetyo menyita miras dan mendata pedagang jamu.
“Kita buatkan surat peringatan untuk tidak menjual miras hanya dibina saja. Sedangkan miras yang melanggar perda penjualan miras kita sita sebagai barang bukti,”tutupnya.
sumber : posk
Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo, mengatakan operasi cipta kondusif yang digelar dalam rangka memberikan aman bagi masyarakat. Selain menyasar premanisme, operasi ini juga menargetkan peredaran miras.
Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo menyita ratusan botol di dalam 20 dus miras hasil operasi Cipkon. |
“Berkat informasi warga pemilik warung Jamu mengkamuflase dagangnya berupa menjual miras jenis anggur secara sembunyi-sembunyi. Hal ini telah meresahkan masyarakat khususnya warga lingkungan sekitar,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menggrebek warung Jamu yang disebut sudah kerap kali terkena razia petugas.
Langkah proses selanjutnya, Kompol Suprasetyo menyita miras dan mendata pedagang jamu.
“Kita buatkan surat peringatan untuk tidak menjual miras hanya dibina saja. Sedangkan miras yang melanggar perda penjualan miras kita sita sebagai barang bukti,”tutupnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar