Header Ads

Polisi Persilahkan Novel Baswedan Jika Hendak Laporkan Balik Dewi Tanjung

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Tanjung atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Terkait hal tersebut, pihak kepolisian pun mempersilahkan Novel Baswedan membuat laporan balik, jika merasa dirugikan atas laporan tersebut.

“Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Novel Baswedan, penyidik senior KPK.
Meski begitu, kata Argo, siapapun yang hendak membuat laporan harus melampirkan barang bukti sesuai dengan kasus yang dilaporkan. Selain itu, mereka juga perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota polisi di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan,” jelas Argo.

Untuk diketahui, polisiti PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lantaran meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras. Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan luka yang didapat oleh Novel akibat penyiraman tersebut.

Ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras itu. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitukan,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam (6/11/2019).

Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.