PWI Madina Desak Poldasu Tangkap dan Hukum Berat Pembunuh Wartawan di Labuhanbatu
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Panyabungan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mandailing Natal (Madina), mengecam pelaku pembunuhan dua orang wartawan yang terjadi Labuhanbatu Sumatera Utara. Demikian disampaikan Ketua PWI Kabupaten Madina Mhd Ridwan Lubis didampingi Sekretaris Abdul Kholik kepada wartawan, Jumat (1/11/2019) di Panyabungan.
Ridwan mengatakan, siapapun pelaku dan aktor dibalik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum setimpal. Karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers harus dihapuskan.
"Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila ada kesalahan dalam melaksanakan tugas profesi di lapangan, yang merasa dirugikan bisa menempuh banyak cara, tapi kalau dilakukan dengan cara kekerasan apalagi pembunuhan, ini sebuah kejahatan yang luar biasa," ujarnya.
Karena itu, PWI meminta Kapolda Sumut bapak Irjen Pol Agus Andrianto memberikan perhatian khusus untuk kasus pembunuhan dua orang wartawan yang terjadi Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu. "Kami harap pelaku segera ditangkap dan diadili serta dihukum setimpal," kata Ridwan.
Ia menjelaskan, Pers punya kewenangan untuk mencari, mengelola, dan menyebarluaskan informasi. Apapun permasalahannya, Pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
"UU nomor 40 tahun 1999 telah menjamin kebebasan Pers dalam melaksanakan tugasnya. Kita tidak bantah, setiap insan Pers diikat dengan kode etik. Nah, misalnya ada oknum wartawan yang melanggar, kemudian ada yang merasa dirugikan, bisa menempuh banyak cara. misalnya melakukan hak bantah, semacam somasi dan sebagainya.
"Kita cukup menyayangkan, dua orang oknum wartawan tersebut ditemukan tewas di areal sebuah perusahaan. Selain menindak dan menghukum pelaku pembunuhan, tentu kita juga berharap Kepolisian mengusut pelaku yang menyuruh, hingga permasalahan bisa terungkap secara terang benderang," ujar Ridwan.
sumber : MB
Kapoolres Madina, Iskandar Hasibuan dan Ketua PWI Madina Ridwan Lubis |
"Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila ada kesalahan dalam melaksanakan tugas profesi di lapangan, yang merasa dirugikan bisa menempuh banyak cara, tapi kalau dilakukan dengan cara kekerasan apalagi pembunuhan, ini sebuah kejahatan yang luar biasa," ujarnya.
Karena itu, PWI meminta Kapolda Sumut bapak Irjen Pol Agus Andrianto memberikan perhatian khusus untuk kasus pembunuhan dua orang wartawan yang terjadi Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu. "Kami harap pelaku segera ditangkap dan diadili serta dihukum setimpal," kata Ridwan.
Ia menjelaskan, Pers punya kewenangan untuk mencari, mengelola, dan menyebarluaskan informasi. Apapun permasalahannya, Pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
"UU nomor 40 tahun 1999 telah menjamin kebebasan Pers dalam melaksanakan tugasnya. Kita tidak bantah, setiap insan Pers diikat dengan kode etik. Nah, misalnya ada oknum wartawan yang melanggar, kemudian ada yang merasa dirugikan, bisa menempuh banyak cara. misalnya melakukan hak bantah, semacam somasi dan sebagainya.
"Kita cukup menyayangkan, dua orang oknum wartawan tersebut ditemukan tewas di areal sebuah perusahaan. Selain menindak dan menghukum pelaku pembunuhan, tentu kita juga berharap Kepolisian mengusut pelaku yang menyuruh, hingga permasalahan bisa terungkap secara terang benderang," ujar Ridwan.
sumber : MB
Tidak ada komentar