Header Ads

Ratusan Pasutri di Tangsel Ikuti Sidang Isbat Nikah

LINTAS PUBLIK - TANGSEL,  Ratusan pasangan asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti sidang isbat nikah di Aula Kantor Kelurahan/ Kecamatan Pondok Aren, Minggu (17/11/2019).

Para peserta merupakan pasangan yang sudah puluhan tahun menikah namun belum memiliki atau kehilangan buku nikah. Salah satunya, pasangan Jamawi dan Ny. Ismah. Mereka pun bersyukur akhirnya status pernikahan mereka kini resmi diakui oleh negara.

Salah satu pasangan nikah isbat di aula Kel. Pondok Aren, Tangsel, saat melakukan ijab kabul.
“Alhamdulillah setelah hampir 25 tahun hidup bersama dan sudah punya 4 anak dan 5 cucu akhirnya punya surat nikah resmi,” ucap Jamawi, usai mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), Minggu (17/11/2019).

Kakek lima cucu ini mengakui bahwa dirinya bersama istri datang ke Aula Kelurahan Pondok Aren setelah mendapatkan informasi adanya rencana nikah isbat bagi pasangan yang sudah menikah puluhan tahun namun belum memiliki surat resmi atau buku nikah dari negara.

“Surat saya hilang waktu pindah rumah dari Kabupaten Tangerang ke Tangsel beberapa waktu lalu,” tuturnya yang berterima kasih dengan adanya kegiatan nikah isbat bersama sekitar 99 pasangan lainnya karena surat atau buku nikah ini sangat diperlukan untuk kepentingan berangkat umroh atau naik haji serta buat anak dan cucu melanjutkan sekolah.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie didampingi Kepala DPMP3AKB setempat, Khairati, mengaku sangat mendukung program nikah isbat yang dilakukan hampir setiap tahun diperuntukan bagi warga yang belum memiliki buku atau surat nikah resmi.

“Tidak hanya penting bagi pasangan tersebut tapi juga sangat diperlkukan untuk anak dan cucu mereka saat melanjutkan sekolah atau lainnya,” tuturnya yang menambahkan termasuk untuk memberikan perlindungan terhadap tindak kekerasan kepada perempuan dan anak-anak.

Ia menambahkan, kegiatan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak dalam hukum perkawinan. “Selain itu dalam hukum perkawinan isbat nikah juga berfungsi sebagai salah satu kelengkapan kepengurusan dokumen kependudukan bagi seluruh keluarga yang sudah mendapatkan putusan akta nikah,” katanya.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.