Header Ads

Simpan 3,73 Kg Sabu, 4120 Ekstasi dan 179 Happy Five, Dua Pengedar Dibekuk Polisi

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Dua pengedar Narkoba diciduk Serse Narkoba Polres Jakarta Pusat di salah satu Apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019) dinihari. Dari kedua tersangka, polisi menyita 3,73 kg sabu, ekstasi 4.120 butir, Happy Five 179 butir berikut empat timbangan, dan ATM BCA serta telepon genggam yang berisi isi pesanan. Tersangka YDS (34), warga Apartemen Kemayoran dan MBH (38), warga Bekasi, diamankan polisi.

ilustrasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri, didampingi Wakapolres Metro Jakpus AKBP Susatyo Purnomo Condro, menuturkan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan warga yang diterima polisi. Begitu mendapat laporan, polisi pimpinan Kanit 1 AKP Retno Jordanus, segera mengecek apartemen yang dijadikan tempat tinggal pelaku.

Setelah melakukan pengintaian, AKP Jordanius, bersama rekannya langsung membekuk tersangka di areal parkir. Ketika digeledah, petugas mendapatkan ektasi di saku celana tersangka.

Polisi membawa pria tersebut ke apartemen miliknya. Di sanalah polisi mendapati ribual pil ekstasi serta sabu dan happy five. Kini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Jakarya Pusat . Dari hasil pemeriksaan, polisi juga manangkap MBH, di kosan di wilayah Bekasi. Dari tangan pelaku ini juga ditemukan ribuan butir ekstasi berikut sabu serta Happy Five dan timbangan.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro, menuturkan kalau ke dua tersangka Sudah tahunan jadi pengedar dan pembuat ekstasi, barang haram tersebut biasanya mereka edarkan di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

“Untuk mengkelabui petugas, biasa barang haram itu dikemas dalam bentuk bungkusan permen dan kuaci hingga orang awam tidak mengetahui isi dari bungkusan itu,” ujar AKBP Susatyo.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.