Header Ads

Sopir Truk yang Jadi Tersangka Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas Dibebaskan, Ini Alasannya

LINTAS PUBLIK - TANGSEL,  Sopir truk tanah nopol B 9569 CQA yang menjadi tersangka kecelakaan mahasiswi Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah, almarhum Niswatul Umma, sekitar 14 Oktober 2019 lalu di Jalan Raya Mahagoni, Kelurahan Perigi Baru, Pondok Aren dibebaskan dari tuntutan.

ilustrasi
“Ade Madrais (34), sopir truk tanah warga Tangerang dibebaskan dari tunduhan karena hasil penyelidikan dan fakta di lapangan ternyata ada kelalaian pengemudi motor atau korban saat mengendarai sepeda motornya, walaupun pengemudi motor ini yang menjadi korban,” kata Kanit Laka Lalu Lintas Polres Tangsel, Inspektur Satu Dhady Arsya, Rabu (13/11/2019).

Pihak petugas setelah melakukan penyidikan ternyata korban dinyatakan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendaraan saat memacu sepeda motor di jalan raya, karena sebelum kejadian kecelaan yang membuat korban tewas terseret truk tanah. Ternyata hasil investigasi dan penyidikan petugas di lapangan, tambah dia, justru korban yang menabrak spackboard truk dari arah belakang.

“Akibat menabrak spackboard belakang truk korban terjatuh dan melintir bersamaan dengan itu, masuk kedalam kolong antara dua ban belakang sehingga dia terseret 14 meteran karena nggak tau sopirnya bahwa ada motor, dia hanya mendengar teriakan,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah kejadian sopir truk tersebut langsung diamankan dan dimintai keterangan dan sempat diamankan dulu. Tapi tidak cukup bukti kalau sopir ini tersangka. “Jadi kita mediasi kepada orangtua korban. Sopirnya sempat diamankan tidak ditahan,” katanya.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.