Togar Sitorus Soroti Jadwal Pilkada Tahun 2020 : Sengit Hingga Berdarah-darah
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Wakil Walikota, Togar Sitorus, SE MM mempersoalkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Secara pribadi, dirinya merasa dirugikan dan menimbulkan hal ketidakpuasan. Hal ini dikeluhkan Togar Sitorus dihadapan Komisioner KPU RI dan Komisioner Bawaslu RI pada saat launching Pilkada yang diikuti oleh KPUD dan Bawasluh se-Sumatera Utara bertempat di Lapangan Adam Malik, Sabtu (23/11/2019).
BACA JUGA Ini Pekerjaan Hulman Sitorus Sebelum Jadi Walikota, Pj Walikota dan Pegawai Pemko Siantar Ucapkan Duka
Togar Sitorus berterus terang, walau kompensasi dari sisa jabatannya diberikan negara, namun baginya hal itu tidak sebanding dengan proses Pilkada di tahun 2016.
"Jelas, kompensasi ada. Tapi kita semua tahu bahwa Pilkada merupakan perjuangan yang sangat sengit. Bukan hanya mau begitu saja. Bahkan berdarah-darah. Bahkan meninggal dunia. Maaf, ini kenyataan. Bahkan kematian Hulman Sitorus menjadi berita nasional. Bahkan menjadi berita Internasional,"ujarnya sembari berharap ada solusi dibalik keluhan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA Hulman Sitorus Pemenang Suara Terbanyak Pilkada Siantar Meninggal.
Kendati Togar Sitorus masih kurang puas dengan dilaksanakannya Pilkada 2020, namun ia mengakui bahwa tidak ada alasan untuk tidak taat terhadap ketentuan atau penetapan jadwal Pilkada serentak.
"Kami menjelaskan keluhan ini, bukan karena kami tidak mau Pilkada dilaksanakan tahun 2020, tapi bagaimana dengan sisa masa jabatan kami. Apakah akan dipenggal. Karena ini memang sudah kepentingan untuk pemerintah dan untuk kepentingan hiruk pikuk politik, Pilkada harus dilakukan. Anggaran sebagaimana diusulkan KPU juga sudah ditampung Pemko Pematangsiantar," ucap Togar yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Ini Jeritan Tangis Istri Alm. Hulman Sitorus Saat Melayat Resman Panjaitan
Perlu diketahui Pilkada serentak tahun 2015 sempat tertunda selama satu tahun, berdampak pada masa jabatan Wali Kota dan Wakilnya. Dimana dalam surat Keputusan jabatan dari masa periode yang diterima Hefriansyah dan Togar Sitorus, tanggal 22 Februari 2017 hingga 22 Februari 2022. Artinya, dengan dilaksanakannya Pilkada 2020, maka masa jabatan ini berkurang 1 tahun.
Penulis : franki
Editor : tagor
Secara pribadi, dirinya merasa dirugikan dan menimbulkan hal ketidakpuasan. Hal ini dikeluhkan Togar Sitorus dihadapan Komisioner KPU RI dan Komisioner Bawaslu RI pada saat launching Pilkada yang diikuti oleh KPUD dan Bawasluh se-Sumatera Utara bertempat di Lapangan Adam Malik, Sabtu (23/11/2019).
BACA JUGA Ini Pekerjaan Hulman Sitorus Sebelum Jadi Walikota, Pj Walikota dan Pegawai Pemko Siantar Ucapkan Duka
Wakil Walikota, Togar Sitorus, SE MM |
"Jelas, kompensasi ada. Tapi kita semua tahu bahwa Pilkada merupakan perjuangan yang sangat sengit. Bukan hanya mau begitu saja. Bahkan berdarah-darah. Bahkan meninggal dunia. Maaf, ini kenyataan. Bahkan kematian Hulman Sitorus menjadi berita nasional. Bahkan menjadi berita Internasional,"ujarnya sembari berharap ada solusi dibalik keluhan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA Hulman Sitorus Pemenang Suara Terbanyak Pilkada Siantar Meninggal.
Kendati Togar Sitorus masih kurang puas dengan dilaksanakannya Pilkada 2020, namun ia mengakui bahwa tidak ada alasan untuk tidak taat terhadap ketentuan atau penetapan jadwal Pilkada serentak.
"Kami menjelaskan keluhan ini, bukan karena kami tidak mau Pilkada dilaksanakan tahun 2020, tapi bagaimana dengan sisa masa jabatan kami. Apakah akan dipenggal. Karena ini memang sudah kepentingan untuk pemerintah dan untuk kepentingan hiruk pikuk politik, Pilkada harus dilakukan. Anggaran sebagaimana diusulkan KPU juga sudah ditampung Pemko Pematangsiantar," ucap Togar yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Ini Jeritan Tangis Istri Alm. Hulman Sitorus Saat Melayat Resman Panjaitan
Perlu diketahui Pilkada serentak tahun 2015 sempat tertunda selama satu tahun, berdampak pada masa jabatan Wali Kota dan Wakilnya. Dimana dalam surat Keputusan jabatan dari masa periode yang diterima Hefriansyah dan Togar Sitorus, tanggal 22 Februari 2017 hingga 22 Februari 2022. Artinya, dengan dilaksanakannya Pilkada 2020, maka masa jabatan ini berkurang 1 tahun.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar