UMP Ditetapkan Sebesar Rp 2,499 Juta, Buruh Kecewa dan Akan Demo
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kelompok buruh kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Utara (Sumut) sebesar Rp 2,499 juta untuk tahun 2020. Menurut mereka, kenaikan sebesar 8,51 persen dari tahun sebelumnya itu, terlalu kecil dan tak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh. Mereka berharap kenaikan itu mencapai 20 persen.
"Kita sangat kecewa dengan sikap pemerintah, terkhusus kepada mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Seyogyanya PP Pengupahan No. 78 tahun 2015 yang masih dijadikan pedoman Gubernur Sumut dalam penetapan upah di tahun ini, sudah mesti dicabut. Sebabnya, masa berlaku PP Pengupahan No.78 Tahun 2015 itu sudah berjalan 5 tahun sejak diputuskan," kata Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut, Eben, Jumat (1/11/2019).
Karenanya, lanjut Eben, GSBI Sumut akan melakukan aksi protes ke Gubsu pada 13 dan 16 Nopember, untuk meminta SK penetapan UMP 2020 dicabut.
"Kami juga akan menyurati dan melakukan aksi protes pada 20 Nopember ke walikota/bupati maupun Depeda kabupaten/kota, khususnya Medan dan Deli Serdang supaya Pemkab tidak mengacu kepada PP itu," jelas Eben.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi, telah UMP Sumut tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423,06. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019.
"Pak Gubernur Edy sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2020 dan diumumkan per 1 November ini dan nanti mulai berlaku pada 1 Januari 2020," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kabid Hubungan Industrial, Maruli Silitonga, kepada wartawan, di Medan, Jumat (1/11/2019).
sumber : MB
"Kita sangat kecewa dengan sikap pemerintah, terkhusus kepada mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Seyogyanya PP Pengupahan No. 78 tahun 2015 yang masih dijadikan pedoman Gubernur Sumut dalam penetapan upah di tahun ini, sudah mesti dicabut. Sebabnya, masa berlaku PP Pengupahan No.78 Tahun 2015 itu sudah berjalan 5 tahun sejak diputuskan," kata Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut, Eben, Jumat (1/11/2019).
Karenanya, lanjut Eben, GSBI Sumut akan melakukan aksi protes ke Gubsu pada 13 dan 16 Nopember, untuk meminta SK penetapan UMP 2020 dicabut.
"Kami juga akan menyurati dan melakukan aksi protes pada 20 Nopember ke walikota/bupati maupun Depeda kabupaten/kota, khususnya Medan dan Deli Serdang supaya Pemkab tidak mengacu kepada PP itu," jelas Eben.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi, telah UMP Sumut tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423,06. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019.
"Pak Gubernur Edy sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2020 dan diumumkan per 1 November ini dan nanti mulai berlaku pada 1 Januari 2020," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kabid Hubungan Industrial, Maruli Silitonga, kepada wartawan, di Medan, Jumat (1/11/2019).
sumber : MB
Tidak ada komentar