Albertina Ho, Dewas KPK yang Vonis Mafia Pajak Gayus Tambunan
LINTAS PUBLIK, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Albertina Ho ditunjuk menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Albertina dilantik bersama empat anggota lainnya, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Nama Albertina terkenal ketika menjadi ketua majelis hakim perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan, pada 2011 lalu. Albertina menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara untuk Gayus.
Namun, usai memvonis Gayus, Albertina dimutasi dari hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Sungailiat, Bangka Belitung.
Perempuan kelahiran 11 Januari 1960 itu sudah malang melintang di dunia peradilan sejak puluhan tahun silam. Ia mengawali karirnya sebagai staf di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Selepas itu, Albertina pindah ke Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap, rentan waktu 1988 sampai 2002. Ia sempat menjadi hakim yustisial di Mahkamah Agung pada 2002.
Kemudian Albertina menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 2008.
Lihat juga: Ketua DKPP Harjono Ditunjuk Jokowi Jadi Dewan Pengawas KPK
Saat itu, ia menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, seperti kasus Gayus, Romli Atmasasmita, hingga kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono.
Usai menjatuhkan vonis kepada Gayus, tiba-tiba Albertina dimutasi ke Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung. Ia didapuk sebagai wakil ketua pengadilan dan kemudian ketua pada 2012.
Albertina kemudian menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2014. Masih di tahun yang sama, ia diangkat sebagai ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Dua tahun berselang, Albertina lantas promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. Kini, ia menjabat wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT.
Dewan Pengawas KPK berisi orang-orang yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi berdasarkan UU KPK yang telah direvisi. Pada periode berikutnya, Dewan Pengawas KPK tidak lagi dipilih langsung oleh Jokowi, melainkan oleh DPR dan Presiden.
sumber : cnn
Nama Albertina terkenal ketika menjadi ketua majelis hakim perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan, pada 2011 lalu. Albertina menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara untuk Gayus.
Albertina Ho/ist |
Perempuan kelahiran 11 Januari 1960 itu sudah malang melintang di dunia peradilan sejak puluhan tahun silam. Ia mengawali karirnya sebagai staf di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Selepas itu, Albertina pindah ke Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap, rentan waktu 1988 sampai 2002. Ia sempat menjadi hakim yustisial di Mahkamah Agung pada 2002.
Kemudian Albertina menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 2008.
Lihat juga: Ketua DKPP Harjono Ditunjuk Jokowi Jadi Dewan Pengawas KPK
Saat itu, ia menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, seperti kasus Gayus, Romli Atmasasmita, hingga kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono.
Usai menjatuhkan vonis kepada Gayus, tiba-tiba Albertina dimutasi ke Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung. Ia didapuk sebagai wakil ketua pengadilan dan kemudian ketua pada 2012.
Albertina kemudian menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2014. Masih di tahun yang sama, ia diangkat sebagai ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Dua tahun berselang, Albertina lantas promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. Kini, ia menjabat wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT.
Dewan Pengawas KPK berisi orang-orang yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi berdasarkan UU KPK yang telah direvisi. Pada periode berikutnya, Dewan Pengawas KPK tidak lagi dipilih langsung oleh Jokowi, melainkan oleh DPR dan Presiden.
sumber : cnn
Tidak ada komentar