Bejat, Pria Ini Dua Tahun Perkosa Anak Tirinya
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Seorang pria berinisial D (34) diamankan polisi akibat memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Adapun informasi terkait peristiwa pemerkosaan itu sempat viral di media sosial. Informasi itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya.
“Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar Andi ketika dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, aksi bejat D akhirnya diketahui massa pada Kamis (28/11/2019) lalu. Saat itu, massa melihat D tengah menyetubuhi anak tirinya. Selanjutnya massa pun menarik D keluar dari rumah dan langsung menghakimi D.
Dari hasil pemeriksaan, didapati informasi kalau D telah melakukan aksi bejatnya sejak Juni 2017 atau dua tahun belakangan. D kerap memperkosa anak tirinya ketika sang istri tak berada di rumah.
Tetapi Andi menegaskan, D tak melakukan aksi bejat itu di depan sang istri. “Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, D disangkakan dengan Pasal 76 huruf D juncto 81 undang-undang republik Indonesia nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
sumber : posk
Adapun informasi terkait peristiwa pemerkosaan itu sempat viral di media sosial. Informasi itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya.
ilustrasi |
Ia menjelaskan, aksi bejat D akhirnya diketahui massa pada Kamis (28/11/2019) lalu. Saat itu, massa melihat D tengah menyetubuhi anak tirinya. Selanjutnya massa pun menarik D keluar dari rumah dan langsung menghakimi D.
Dari hasil pemeriksaan, didapati informasi kalau D telah melakukan aksi bejatnya sejak Juni 2017 atau dua tahun belakangan. D kerap memperkosa anak tirinya ketika sang istri tak berada di rumah.
Tetapi Andi menegaskan, D tak melakukan aksi bejat itu di depan sang istri. “Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, D disangkakan dengan Pasal 76 huruf D juncto 81 undang-undang republik Indonesia nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
sumber : posk
Tidak ada komentar