Header Ads

BNNK Pematangsiantar Paparkan Kinerja dan Pengungkapan Selama Tahun 2019

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, BNNK Pematangsiantar mengungkapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar sampai akhir tahun 2019 masih rawan dan memprihatinkan.

Hal tersebut karena posisi tingkat penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara pada posisi ke 2 (dua) setelah posisi pertama di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan angka prevelensi penyalahgunaan peredaran narkoba tahun 2017 adalah 2,53 % dari jumlah penduduk sumatera utara 10.137.500 Jiwa (usia 10 s/d 59 tahun). Dari data tersebut dapat kita proyeksikan bahwa jumlah penyalahgunaan Narkotika di Kota pematangsiantar adalah 6.360 orang dari jumlah penduduk total kota pematangsiantar 251.513 orang (sumber : Badan Pusat Statistik Kota Pematangsiantar 2018)


Hal ini disampaikan Kepala BNNK Pematangsiantar, AKBP Saudara Sinuhaji didampingi Kasi Berantas, Kompol Ketaren, Kasi P2M, Dewi Tarigan, Kasi Rehabilitasi Eva Tambunan dan Kasubag Umum, Joko Sirait dalam konfrensi pers, Jumat (20/12/2019) di Kantor BNNK Pematangsiantar, Jalan Keselamatan, Kelurahan Suka Dame, Kota Pematangsiantar.

Sambungnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kota Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar melakukan penguatan di semua aspek bidang dan strategi sinergitas dengan semua stake holder yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar sebagai aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 sebagaimana instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemberantasan


Dalam hal pemberantasan, selama tahun 2019, BNNK Pematangsiantar menangani kasus narkotika sebanyak 6 kasus, jumlah tersangka 8 orang, jumlah barang bukti narkotika shabu sebanyak : 87,87 gram, Ganja sebanyak 3. 242.96 gram.

Pemberantasan ini, atas keerjasama antara BNN RI, BNNP Sumatera Utara dan BNN Kota Pematangsiantar pada tanggal 23 Oktober 2019 berhasil mengungkap Kasus Narkotika jenis Ganja dengan 5 orang tersangka dan Total Barang Bukti seberat 143 kg Ganja TKP di Jl. Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Pencegahan

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar beserta seluruh jajaran melakukan upaya Pencegahan melalui Penyelenggaraan Diseminasi Informasi serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika.



Penyelenggaraan Diseminasi Informasi di Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan sebanyak 127 paket kegiatan dengan jangkauan sebaran informasi P4GN diperkirakan sebanyak 138.773 orang penduduk Kota Pematangsiantar yang mendapat informasi P4GN atau sebesar 55.17 % dari penduduk Kota Pematangsiantar.

Diseminasi Informasi dilakukan melalui beberapa media antara lain:

• media konvensional, yaitu media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung antara lain Sosialisasi/Penyuluhan, Kampenye Stop Narkoba dan Insert Kontein;

• media online, yaitu media sosialisasi melalui sarana media online berupa sosial media, website dan media berbasis online yang tersedia lainnya;

• media penyiaran yaitu media sosialisasi melalui radio.

• media luar ruang, yaitu media sosialisasi melalui baliho, spanduk dan umbul-umbul.

• dan media cetak, yaitu media sosialisasi melalui surat kabar/koran local.


Penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Pematangsiantar.

Pada periode tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar telah mendorong 3 Lembaga/instansi baik pendidikan dan organisasi masyarakat untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba serta 73 orang relawan anti narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN di lingkungannya masing- masing.

Kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga/ instansi tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba yang konsisten dan berkesinambungan.

Pemberdayaan Masyarakat

Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh BNN Kota Pematangsiantar memiliki tujuan membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, program pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan peningkatan kapasitas masyarakat di lingkungan pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut menghasilkan pegiat­pegiat anti narkoba yang memiliki komitmen kuat dalam menanggulangi permasalahan narkotika di lingkungannya masing-masing. Sepanjang tahun 2019, BNN Kota Pematangsiantar telah melaksanakan rangkaian kegiatan berupa pemetaan kelompok sasaran dan peningkatan kapasitas yang jumlah 9 kegiatan yang menghasilkan 80 Pegiat Anti Narkoba.


Rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas tersebut juga telah merangsang berbagai lembaga untuk turut berpartisipasi aktif dalam program P4GN. Pada tahun 2019 terdapat 8 (delapan) lembaga/instansi/lingkungan yang turut berpartisipasi dalam program P4GN seperti pelaksanaan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pelaksanaan deteksi dini melalui tes urin di lingkungannya masing- masing.


BNN Kota Pematangsiantar juga Mencanangkan Kelurahan Banjar Bersinar (Bersih Narkoba) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019 di Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar barat Kota Pematangsiantar. Kelurahan Bersinar menjadi salah satu program unggulan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai penggiat anti narkoba.

Rehabilitasi

Untuk menekan angka laju penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, selain upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar melakukan rehabilitasi berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari hasil asesmen awal klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien tersebut dapat PULIH, PRODUKTIF, dan BERFUNGSI SOSIAL.

Sepanjang Tahun 2019 sebanyak 68 klien mendapatkan layanan rehabilitasi : Rehabilitasi rawat jalan 48 orang dan rawat inap 20 orang.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.