Diduga Gelapkan Royalti Atlet, Putra Alex Kumara Dilaporkan ke Polisi
LINTAS PUBLIK, Putra mendiang Alex Kumara, Adri Andika Kumara, dilaporkan oleh atlet bela diri MMA One Champhionship, Sunoto, atas dugaan penipuan.
Diduga, Adri mengambil uang royalti Sunoto dan memalsukan tanda tangannya.
“Klien saya ini atlet MMA bela diri sudah level profesional. pada intinya (laporan) terkait dengan, 378 ini berkaitan dengan adanya kegiatan bakti sosial. Kegiatan bakti sosial ini berkaitan juga dengan grup event organizer bela diri seharusnya klien kami mendapatkan hak-haknya,” ujar pengacara Sunoto, Rian Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
Adapun kasus itu berawal dari acara yang digelar oleh sebuah EO di Cipanas, Bogor, pada 21 – 23 Oktober 2019. Di sana, Sunoto berperan sebagai motivator dan dijanjikan akan diberikan royalti.
“Nah pada saat jadi motivator itu kan mendapatkan fee, mendapatkan bayaran dari itu. Bayaran tersebutlah yang diduga ada surat dipalsukan tadi, akhirnya dibayarkannya bukan ke klien saya tapi ke yang diduga Adri Andika Kumara,” jelas Rian.
Diduga, Adri membuat surat palsu dengan tanda tangan yang juga sengaja dipalsukan. Selanjutnya, surat itu diberikan kepada pihak event organizer (EO). Lalu kata Rian, royalti yang dibayarkan oleh pihak EO itu justru bukan dikirimkan ke rekening sang klien.
“Diduga adanya pemalsuan permohonan pembayaran ke rekening yang diduga dilakukan oleh Adri Andika Kumara. Oleh karena itu uang tersebut akhirnya ke Adri andika,” ungkap Rian.
“Nah pada tanggal 22 November klien saya Mas Sunoto menanyakan ke Adri Andika namun sampai saat ini jawabannya tidak jelas. Padahal kami sudah mendapat bukti dari pihak EO nya tanggal 4 November 2019 itu sudah dibayarkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sunoto mengatakan kalau dirinya dan terlapor kerap melakukan kerja sama. Bahkan ia sudah menganggap terlapor seperti asistennya sendiri. Meski begitu, tidak ada kontrak tertulis yang menunjukkan kalau terlapor sebagai asistennya.
“Jadi setiap event apapun itu, kaya saya main dimanapun, di Jepang, di China, dia selalu mendampingi saya. Jadi kaya misalkan saya ada main di sini-di sini itu melalui dia, apapun melalui dia. Kaya yang kasus yang saya laporkan ini juga melalui dia,” kata Sunoto.
Ia mengatakan, dirinya telah mengenal terlapor sejak 2012. Ia pun membenarkan kalau terlapor merupakan anak dari Alex Kumara.
“Iya benar anak almarhum (Alex Kumara),” sambungnya.
Adapun laporan itu terigester dalam LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama pengacara Sunoto, Rian Hidayat dan terlapor Adri Andika Kumara. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 tentang penipuan.
sumber : posk
Diduga, Adri mengambil uang royalti Sunoto dan memalsukan tanda tangannya.
“Klien saya ini atlet MMA bela diri sudah level profesional. pada intinya (laporan) terkait dengan, 378 ini berkaitan dengan adanya kegiatan bakti sosial. Kegiatan bakti sosial ini berkaitan juga dengan grup event organizer bela diri seharusnya klien kami mendapatkan hak-haknya,” ujar pengacara Sunoto, Rian Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
Pengacara Sunoto, Rian Hidayat (kiri), pelapor, Sunoto, (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019). |
“Nah pada saat jadi motivator itu kan mendapatkan fee, mendapatkan bayaran dari itu. Bayaran tersebutlah yang diduga ada surat dipalsukan tadi, akhirnya dibayarkannya bukan ke klien saya tapi ke yang diduga Adri Andika Kumara,” jelas Rian.
Diduga, Adri membuat surat palsu dengan tanda tangan yang juga sengaja dipalsukan. Selanjutnya, surat itu diberikan kepada pihak event organizer (EO). Lalu kata Rian, royalti yang dibayarkan oleh pihak EO itu justru bukan dikirimkan ke rekening sang klien.
“Diduga adanya pemalsuan permohonan pembayaran ke rekening yang diduga dilakukan oleh Adri Andika Kumara. Oleh karena itu uang tersebut akhirnya ke Adri andika,” ungkap Rian.
“Nah pada tanggal 22 November klien saya Mas Sunoto menanyakan ke Adri Andika namun sampai saat ini jawabannya tidak jelas. Padahal kami sudah mendapat bukti dari pihak EO nya tanggal 4 November 2019 itu sudah dibayarkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sunoto mengatakan kalau dirinya dan terlapor kerap melakukan kerja sama. Bahkan ia sudah menganggap terlapor seperti asistennya sendiri. Meski begitu, tidak ada kontrak tertulis yang menunjukkan kalau terlapor sebagai asistennya.
“Jadi setiap event apapun itu, kaya saya main dimanapun, di Jepang, di China, dia selalu mendampingi saya. Jadi kaya misalkan saya ada main di sini-di sini itu melalui dia, apapun melalui dia. Kaya yang kasus yang saya laporkan ini juga melalui dia,” kata Sunoto.
Ia mengatakan, dirinya telah mengenal terlapor sejak 2012. Ia pun membenarkan kalau terlapor merupakan anak dari Alex Kumara.
“Iya benar anak almarhum (Alex Kumara),” sambungnya.
Adapun laporan itu terigester dalam LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama pengacara Sunoto, Rian Hidayat dan terlapor Adri Andika Kumara. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 tentang penipuan.
sumber : posk
Tidak ada komentar