Header Ads

Harga Rokok Mulai Naik Rp 2000-Rp 4000 per Bungkus - Industri & Perdagangan

LINTAS PUBLIK, Meski kenaikan cukai rokok mulai berlaku per 1 Januari 2020, namun harga rokok di sejumlah toko di Medan, mulai naik. Kenaikan itu besarnya Rp 2000-Rp 4000 per bungkus. Yang biasa R 16.000 menjadi Rp 18.000. Bahkan ada jenis rokok yang biasa harganya Rp 20.000 menjadi Rp 24.000 per bungkus.

Ilustrasi
Salah seorang warga Medan, Tumbas, Senin (23/12/2019) mengaku, biasanya harga sebungkus rokoknya Rp 16.000, tapi siang tadi harganya sudah Rp 18.000.

"Belinya di grosir. Katanya karena baru belanja. Kalau stok lama masih harga lama," akunya.

Demikian juga pengakuan warga Medan lainnya, Erdiansyah. Ia juga mengaku terkejut, karena semalam haga rokok yang biasa dikonsumsinya Rp 20.000, siang tadi sudah naik jadi Rp 24.000.

"Kalau gini, tahun 2020 program berhenti merokoklah. Enggak terbeli lagi kalau harganya segitu," akunya.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku pada 2020 mendatang. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kenaikan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

sumber : MB


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.