Kinerja Imigrasi Siantar 2019 Capai 91 Persen, Pengawasan Orang Asing Semakin Ketat, 9 Orang Dipulangkan
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar menginformasikan capaian kinerja tahun 2019.
Adapun capaian program kerja untuk pengurusan Pasport berjumlah 15.452 Pasport, ULP 6.619, UKK Humbahas 575.002.
Pasport Haji sekitar bulan Maret 2019 berjumlah 546 orang, untuk perlintasan di Bandara Silangit dari untuk warga negara Malaysia 13.193 penerbitan, untuk warga negara Indonesia 7226 orang, india 166 orang, China 254 orang, Australia 100 orang, jumlah keselurahan perlintasan silangit 20449 orang.
Untuk penerbitan ijin tinggal (ijin tinggal sementara, ijin tinggal kunjungan), jumlah ijin tinggal untuk warga negara China 147 orang, Jerman 38 orang, India 29, Malaysia 21 orang, Korea Selatan 21 orang, Jepang 21 orang, Amerika 21 orang. Pada umumnya Ijin Tinggal adalah tenaga kerja asing(TKA).
Hal ini disampaikan Plh. Kakanim Ana Dianawati, SH dalam temu pers di kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar jalan Medan Km 11.5 Pematang Siantar, Selasa (31/12/2019).
Ana Dianawati, SH juga menyampaikan, agar masyarakat diharapkan aktif mengadakan pengawasan orang asing disekitarnya.
"Kalau ada orang asing yang mencurigakan segera hubungi kami melalui telepon 081362298762, atau melalaui email IMIGRASI.PEMATANGSIANTAR@GMAIL.COM. Kami harapkan masyarakat aktif mengawasi orang asing disekitarnya,"ungkap Ana Dianawati, Imigrasi Siantar juga memiliki media sosial facebook, istagram, dan Twitter.
"Sesuai dengan program pusat, Pengawasan orang asing semakin diperketat, dan itu bisa sukses apabila masyarakat juga berperan didalamnya. Sekali lagi kami sampaikan, bila ada orang asing mencurigakan tolong beritahukan kami,"ujarnya.
Pada kesempatan itu Ana Dianawati juga menjelaskan, ada beberapa capaian program kerja Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, untuk bidang intelijen 10 kegiatan, pengawasan 10 kegiatan. Dan melaksanakan operasi gabungan melibatkan tim Pora, dan telah dilaksanakan dibeberapa yaitu diwilayah kabupaten Samosir, Dairi, Humbahas, Dairi, dan Pakpak Barat.
"Ada 9 hasil dari tindakan keimigrasian pada tahun 2019. Orang asing yang dipulangkan (deportasi) warga negara Malaysia 5 orang, India 2 orang, Australia 1 orang, dan 1 Korea Selatan. Rata-rata dipulangkan dari Bandara kualanamo, dan 1 orang dari Bandara Jakarta."jelas Ana Dianawati, bahwa pegawai Imigrasi Siantar sebanyak 49 pegawai, dan akan bertambah 10 orang pegawai baru pada tahun 2020.
"Terimaksih atas perang masyarakat dan intasi lainnya, semua program kerja telah terealisasi mencapai 91,70 persen, sesuai target. dengan pagu anggaran sekitar Rp.8 Miliar,"ungkap Ana Dianawati mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Alrin Tambunan SH MH yang sedang bertugas keluar daerah.
Demikian juga ada penolakan untuk penerbitan Pasport, khususnya para TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
"Banyak yang kita tolak penerbitan pasport, dan pada umumnya TKI, karena mereka non prosedural, termasuk tidak ada surat keterangan kerja dari Dinas tenaga kerja atau PJTKI. Dan ada juga tidak memberi keterangan tidak sesuai, atau tidak benar,"tutupnya.
Tampak hadir dalam temu pers itu Indolas Rafelisa , SH, MH (Kasi Doklan), M. RezaSulaiman, SH (Kasi Inteldak), Mariana Purba (Kasubag TU), Budi Santoso , SH (Kasubsi Informasi dan Komunikasi (M. Hidayat Tanjung SH (Kasubsi Informasi dan Komunikasi), dan M. Ode Rifai (Kasubsi Intelijen).
Penulis : franki
Editor : tagor
Adapun capaian program kerja untuk pengurusan Pasport berjumlah 15.452 Pasport, ULP 6.619, UKK Humbahas 575.002.
Pasport Haji sekitar bulan Maret 2019 berjumlah 546 orang, untuk perlintasan di Bandara Silangit dari untuk warga negara Malaysia 13.193 penerbitan, untuk warga negara Indonesia 7226 orang, india 166 orang, China 254 orang, Australia 100 orang, jumlah keselurahan perlintasan silangit 20449 orang.
Untuk penerbitan ijin tinggal (ijin tinggal sementara, ijin tinggal kunjungan), jumlah ijin tinggal untuk warga negara China 147 orang, Jerman 38 orang, India 29, Malaysia 21 orang, Korea Selatan 21 orang, Jepang 21 orang, Amerika 21 orang. Pada umumnya Ijin Tinggal adalah tenaga kerja asing(TKA).
Plh. Kakanim Ana Dianawati, SH dalam temu pers di kantor Imigrasi Pematangsiantar jalan Medan Km 11.5. |
Ana Dianawati, SH juga menyampaikan, agar masyarakat diharapkan aktif mengadakan pengawasan orang asing disekitarnya.
"Kalau ada orang asing yang mencurigakan segera hubungi kami melalui telepon 081362298762, atau melalaui email IMIGRASI.PEMATANGSIANTAR@GMAIL.COM. Kami harapkan masyarakat aktif mengawasi orang asing disekitarnya,"ungkap Ana Dianawati, Imigrasi Siantar juga memiliki media sosial facebook, istagram, dan Twitter.
"Sesuai dengan program pusat, Pengawasan orang asing semakin diperketat, dan itu bisa sukses apabila masyarakat juga berperan didalamnya. Sekali lagi kami sampaikan, bila ada orang asing mencurigakan tolong beritahukan kami,"ujarnya.
Pada kesempatan itu Ana Dianawati juga menjelaskan, ada beberapa capaian program kerja Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, untuk bidang intelijen 10 kegiatan, pengawasan 10 kegiatan. Dan melaksanakan operasi gabungan melibatkan tim Pora, dan telah dilaksanakan dibeberapa yaitu diwilayah kabupaten Samosir, Dairi, Humbahas, Dairi, dan Pakpak Barat.
"Ada 9 hasil dari tindakan keimigrasian pada tahun 2019. Orang asing yang dipulangkan (deportasi) warga negara Malaysia 5 orang, India 2 orang, Australia 1 orang, dan 1 Korea Selatan. Rata-rata dipulangkan dari Bandara kualanamo, dan 1 orang dari Bandara Jakarta."jelas Ana Dianawati, bahwa pegawai Imigrasi Siantar sebanyak 49 pegawai, dan akan bertambah 10 orang pegawai baru pada tahun 2020.
"Terimaksih atas perang masyarakat dan intasi lainnya, semua program kerja telah terealisasi mencapai 91,70 persen, sesuai target. dengan pagu anggaran sekitar Rp.8 Miliar,"ungkap Ana Dianawati mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Alrin Tambunan SH MH yang sedang bertugas keluar daerah.
Demikian juga ada penolakan untuk penerbitan Pasport, khususnya para TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
"Banyak yang kita tolak penerbitan pasport, dan pada umumnya TKI, karena mereka non prosedural, termasuk tidak ada surat keterangan kerja dari Dinas tenaga kerja atau PJTKI. Dan ada juga tidak memberi keterangan tidak sesuai, atau tidak benar,"tutupnya.
Tampak hadir dalam temu pers itu Indolas Rafelisa , SH, MH (Kasi Doklan), M. RezaSulaiman, SH (Kasi Inteldak), Mariana Purba (Kasubag TU), Budi Santoso , SH (Kasubsi Informasi dan Komunikasi (M. Hidayat Tanjung SH (Kasubsi Informasi dan Komunikasi), dan M. Ode Rifai (Kasubsi Intelijen).
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar