Header Ads

Korban Kesetrum Listrik Dikebumikan, Keluarga Rico Marpaung Pertanyakan Alat Keselamatan Kerja

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Rico Marpaung korban kesetrum listrik saat pemasangan lampu jalan di Jalan Cokroaminoto telah dikuburkan.

Penguburan jenazah dilakukan di pemakaman Pemda Jalan Sariok Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/12/2019).

BACA JUGA  Pekerja CV.Putri Kembar Tersengat Listrik saat Pemasangan Lampu Jalan, Ini Kronologinya

Alm. Rico Marpaung saat dievakuasi (kiri), Papan Bunga ucapan duka dari warga

Hal ini dikatakan keluarga almarhum Riko Marpaung, Purwaningsih Marpaung saat ditemui di rumah duka, Jalan Veteran, Lingkungan 3 Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dengan raut wajah bersedih, Purwaningsih tak menyangka abang kandung cepat meninggal, apalagi karena kecelakaan kerja.

"Saya menangis, ketika kabar abang saya kesetrum listrik,"katanya.

Dia juga sempat menyoroti (pertanyakan) abangnya yang tidak mengenakan pakaian keselamatan kerja.

"Gak tahulah bang, ini lagi dirembukan keluarga abis ini. Pemborongnya (Rodosen H Girsang) katanya bertanggung jawab,"ujarnya

Amatan kru media ini, rumah duka masih dilakukan acara keluarga. Beberapa papan bunga juga tampak terpajang.

Alat Pelindung Diri (APD)

Informasi yang dihimpun media ini, Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area kerja, namun terlihat almarhum Rico Marpaung diduga tewas tersengat listrik tidak mengunakan APD, bahkan terlihat korban mengunakan topi pad dan topinya tersangkut di kabel listrik ditempat dia kerja, Selasa (3/12/209)

APD seharusnya dipakai bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

Pekerjaan proyek pemasangan lampu jalan diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014 tentang keselamatan pekerja.

Bila benar dan terbukti pemberi kerja (pemborong) melalaikan (melanggar) tugasnya, bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda hingga Rp500 juta.



Penulis.    : tim
Editor.      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.