Langgar Kode Etik, Sejumlah Anggota Polres Jakarta Utara Menikah Lagi Tanpa Izin
LINTAS PUBLIK, Puluhan anggota Polres Metro Jakarta Utara selama 2019 dinyatakan melanggar kode etik Polri. Menikah tanpa izin merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan jumlah tersebut menurun dibanding 2018. Pada tahun lalu, 55 anggota Polres Metro Jakarta Utara yang melanggar kode etik.
“Berdasarkan data di tahun 2019 itu turun pada angka 40 orang. Itu turun 15 orang kalau kita lihat dari tahun sebelumnya,” kata Budhi dalam konferensi pers akhir tahun , Senin (30/12/2019).
Pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polres Metro Jakarta Utara bervariasi. Umumnya, anggota yang menyalahgunakan narkotika dan meninggalkan dinas tanpa izin.
Ada pula anggota yang dinyatakan melanggar kode etik lantaran menikah lagi tanpa izin dari kedinasan. “Ada beberapa, satu-dua orang itu melanggar disiplin Polri, yakni menikah lagi tanpa izin dari dinas. Itu juga kita lakukan proses penindakan,” kata Budhi.
Adapun jumlah anggota yang melanggar kode etik tak lebih banyak dari anggota yang berprestasi.Di tahun 2019, Polred Metro Jakarta Utara memberikan penghargaan terhadap 110 anggota yang berprestasi.
Pemberian penghargaan itu dibagi dua, di mana 105 penghargaan untuk anggota beprestasi di bidang operasional dan 5 penghargaan di bidang pembinaan.
“Ini tentunya mengalami perbedaan. Karena dari dulu kita jarang memberi penghargaan kepada bidang pembinaan, sehingga sekarang kita memberi penghargaan yang seimbang antara pembinaan dan operasional,” tutup Kapolres.
Menurun
Sementara jumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara menurun pada tahun 2019.Penurunan terjadi sekitar 7 persen dibanding tahun 2018. Kombes Budhi mengatakan, di tahun ini, jumlah kasus kriminal yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 1.695 kasus. Jumlah itu menurun dari tahun 2018, yakni sebanyak 1.735 kasus.
“Dari tahun 2018 itu 1.735 kasus dan tahun 2019 itu 1.695, maka terjadi penurunan sekitar 7 persen,” kata Budhi.
Penurunan kasus kriminalitas diiringi dengan meningkatnya penyelesaian perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara.
Ada peningkatan sekira 10 persen terkait jumlah penyelesaian kasus dari tahun 2018 ke tahun 2019.Di tahun 2018, kata
Kapolres, jumlah kasus yang berhasil ditangani yakni 1.493 kasus atau 86 persen dari jumlah kasus yang ada.Sedangkan di tahun 2019, penyelsaian kasus mencapai 96 persen dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 1.630 kasus.
sumber : posk
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan jumlah tersebut menurun dibanding 2018. Pada tahun lalu, 55 anggota Polres Metro Jakarta Utara yang melanggar kode etik.
“Berdasarkan data di tahun 2019 itu turun pada angka 40 orang. Itu turun 15 orang kalau kita lihat dari tahun sebelumnya,” kata Budhi dalam konferensi pers akhir tahun , Senin (30/12/2019).
Pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polres Metro Jakarta Utara bervariasi. Umumnya, anggota yang menyalahgunakan narkotika dan meninggalkan dinas tanpa izin.
Ada pula anggota yang dinyatakan melanggar kode etik lantaran menikah lagi tanpa izin dari kedinasan. “Ada beberapa, satu-dua orang itu melanggar disiplin Polri, yakni menikah lagi tanpa izin dari dinas. Itu juga kita lakukan proses penindakan,” kata Budhi.
Adapun jumlah anggota yang melanggar kode etik tak lebih banyak dari anggota yang berprestasi.Di tahun 2019, Polred Metro Jakarta Utara memberikan penghargaan terhadap 110 anggota yang berprestasi.
Pemberian penghargaan itu dibagi dua, di mana 105 penghargaan untuk anggota beprestasi di bidang operasional dan 5 penghargaan di bidang pembinaan.
“Ini tentunya mengalami perbedaan. Karena dari dulu kita jarang memberi penghargaan kepada bidang pembinaan, sehingga sekarang kita memberi penghargaan yang seimbang antara pembinaan dan operasional,” tutup Kapolres.
Menurun
Sementara jumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara menurun pada tahun 2019.Penurunan terjadi sekitar 7 persen dibanding tahun 2018. Kombes Budhi mengatakan, di tahun ini, jumlah kasus kriminal yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 1.695 kasus. Jumlah itu menurun dari tahun 2018, yakni sebanyak 1.735 kasus.
“Dari tahun 2018 itu 1.735 kasus dan tahun 2019 itu 1.695, maka terjadi penurunan sekitar 7 persen,” kata Budhi.
Penurunan kasus kriminalitas diiringi dengan meningkatnya penyelesaian perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara.
Ada peningkatan sekira 10 persen terkait jumlah penyelesaian kasus dari tahun 2018 ke tahun 2019.Di tahun 2018, kata
Kapolres, jumlah kasus yang berhasil ditangani yakni 1.493 kasus atau 86 persen dari jumlah kasus yang ada.Sedangkan di tahun 2019, penyelsaian kasus mencapai 96 persen dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 1.630 kasus.
sumber : posk
Tidak ada komentar