Header Ads

Pasca Terbakar 11 Kios di Kawasan Stasiun KA Siantar: Ibu 3 Anak Jadi Tersangka

LINTAS PUBLIK, Pasca kebakaran sembilan unit kios di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya depan Stasiun Kreta Api, Polres Siantar menetapkan satu orang tersangka.

Adalah Fika Febriani alias AG. Seorang ibu rumah tangga yang telah memiliki tiga orang anak itu kini ditahan di Polres Siantar.

BACA JUGA  Kios di Depan Stasiun Kereta Api Terbakar, Seorang Perempuan Diamankan


AG ditetapkan sebagai tersangka
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ada sembilan unit kios yang terbakar. Sementara dari pemeriksaan saksi-saksi dari warga maupun pemilik kios, petugas mencurigai salah satu dalang pembakaran dan kini telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Malon Siagian, Selasa (17/12).

Dikatakan, dari hasil olah TKP petugas Kepolisian Resort Kota Pematang Siantar menetapkan satu orang tersangka.

Setelah kobaran api dipadamkan hingga menghanguskan sembilan unit kios yang dikontrak warga dari PD Pasar Horas, dihimpun bahwa sumber api berasal dari salah satu kios milik warga bernama Muliati tepatnya di dalam kamar pertama.

Menurut Muliati kepada petugas, sebelum kebakaran, anaknya (tersangka) saat itu masuk ke kamar pertama dan membawa satu kompor bersumbu berisi minyak tanah.

Kemudian tersangka menyiramkan minyak tanah itu ke bagian tempat tidur dan membakar ruangan kamar hingga meluas dan menghanguskan sembilan unit kios milik warga lainnya.

Petugas mengamankan barang bukti dari lokasi kebakaran berupa satu buah kompor 16 sumbu dan sisa tempat tidur yang terbakar. Total kerugian pasca kebakaran mencapai Rp475 juta.

Saat disinggung motif tersangka hingga membakar kios dimaksud, Malon mengatakan, katanya tersangka stres.

“Tersangka yang memiliki anak tiga mengaku stres karena tidak memiliki pekerjaan menetap. Ditambah lagi sudah lama pisah ranjang dengan suaminya,” ujarnya.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka.

“Apakah ada terlibat penyalahgunaan narkoba akan kita lakukan pemeriksaan tes urine. Namun sebagian perbuatannya sudah diakuinya,” terangnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 187 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dengan alasan karena tersangka dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menghanguskan sembilan unit kios milik warga lainnya.

sumber   : fase 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.