Header Ads

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Nataru

LINTAS PUBLIK, Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari.

Direktur Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto mengatakan Permenhub [Peraturan Menteri Perhubungan] pembatasan dilakukan pada 20 Desember – 21 Desember 2019, 25 Desember 2019 dan 31 Desember 2019 – 1 Januari 2020.

ilustrasi angkutan barang
Sedangkan untuk 25 Desember 2019, pembatasan angkutan barang hanya berlaku pada Jalan Tol Cikampek-Jakarta atau satu arah menuju Jakarta.

Angkutan barang yang membawa barang keluar DKI Jakarta menuju kawasan industri atau wilayah lainnya, tetap diperbolehkan melintas.

Namun, pembatasan angkutan Natal dan Tahun Baru itu tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM, barang ekspor dan impor dari dan menuju pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.