Header Ads

Pukuli Suami Pake Tongkat, Wanita Diciduk Polisi

LINTAS PUBLIK,  Anggota Resmob Polsek Penjaringan mengamankan seorang wanita di kediamannya di Pantai Mutiara, RT 008/016, Kelurahan Pluit, Selasa (17/12/2019) siang.

Perempuan berusia 34 tahun itu ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap suami sirinya menggunakan tongkat yang digunakan untuk berjalan. Aksi kekerasan itu bahkan terekam video dan tersebar di media sosial.


Dalam video berdurasi 02.24 detik itu , pelaku MF yang menggunakan daster berwarna gelap beberapa kali memukuli korban, HT (64), yang duduk di sofa putih menggunakan tongkat milik korban yang digunakan buat berjalan. Sementara korban yang menderita stroke tak kuasa melawan saat pelaku berkali kali mendaratkan tongkatnya ke tubuh dan wajah korban yang sudah tak bisa bicara.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Pelaku mengalami gangguan jiwa dan sekarang dibawa ke RS Jiwa Grogol,” ujarnya.

“Mereka pasangan suami istri dan baru menikah secara siri,” ungkapnya. Dijelaskan Kompol Mustakim, saat ini korban sudah dilakukan pengobatan di RS Atmajaya dan belum bisa dimintai keterangan.

Pihak kepolisian sendiri belum bisa memastikan motif dibalik aksi penganiayaan tersebut. ” Namanya juga orang mengidap kelainan jiwa kadang baik , kadang berperilaku jahat,” jelasnya.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.