Header Ads

Tahun 2019, Ada 10 Kasus Narkoba dengan Tuntutan Hukuman Mati Setiap Bulannya

LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Agung menyebut, dalam satu bulan sepanjang 2019 ada 10 perkara narkoba dengan tuntutan hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, bahwa setidaknya terdapat 10 perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati dalam setiap bulannya. Burhanuddin pun menilai, bahwa jumlah untuk tuntutan hukuman mati tersebut cukup banyak.

“Di dalam penuntutan narkoba, kami dalam satu bulan itu setidak-tidaknya ada 10 perkara dengan tuntutan hukuman mati. Ini cukup banyak untuk hukuman mati,” kata Jaksa Agung dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta Senin (30/12/2019).

Jaksa Agung ST Burhanudin bersama para Pejabat Kejaksaan Agung Jumpa Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2019.
Secara keseluruhan, kasus narkotika pun menjadi perkara yang paling banyak ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum dan pihaknya sudah menangani sekitar 20.000 perkara narkotika.

“Adapun jenis tindak pidana paling banyak yaitu perkara narkotika sebanyak 22.990 perkara,” tuturnya. Selain itu, perkara lainnya yang ditangani adalah perlindungan anak sebanyak 2.890 kasus.

Burhanuddin menuturkan, pihaknya juga menangani 331 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total, terdapat 17 tersangka korporasi dan 314 tersangka perorangan. Selanjutnya, perkara perikanan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung sebanyak 105 kasus.Kemudian, Kejaksaan Agung menangani perkara terorisme dengan total 77 kasus.

Kejaksaan Agung juga menangani kasus perdagangan orang sebanyak 25 perkara. Secara keseluruhan, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejagung sekitar 137.000. “Penanganan perkara se-Indonesia dengan jumlah SPDP sebanyak 137.952, pra-penuntutan sebanyak 122.365, penuntutan sebanyak 113.776, dan upaya hukum berupa banding 5.198, kasasi 3.603, serta grasi sebanyak 100 perkara,” kata Burhanuddin.

174 Jaksa Kena Sanksi

Sementara itu 174 Jaksa dikenakan sanksi disiplin sepanjang tahun 2019. Mereka yang diberikan sanksi itu diduga telah melakukan pelanggaran.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, dari 174 jaksa tersebut, 44 jaksa telah dijatuhkan hukuman ringan, 83 jaksa dijatuhkan hukuman sedang, dan 47 jaksa lainnya dijatuhi hukuman atau sanksi berat.

“Total penjatuhan hukuman disiplin terhadap para pegawai kejaksaan, ada sebanyak 174 pegawai jaksa,” katanya. Dia mengatakan, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) juga telah menuntaskan seluruh aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I dan Inspektorat V yang mencapai hingga 765 aduan masyarakat.

“Semua aduan dari masyarakat sudah diselesaikan oleh kami. Total ada 765 aduan,” ungkapnya.

sumber : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.