Tak Mendapat Harta Warisan, Adik Bacok Kepala Kakak Kandung
LINTAS PUBLIK - TANGSEL, Marah karena tidak pernah mendapatkan harta warisan orang tua yang dijual, adik tega bacok kakak kandung di bagian kepala dan lengan hingga luka parah. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Pelaku Salman Alfarizi, 41, warga Pamulang yang tega membacok bagian kepala Nurman (43), warga Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, mengalami luka serius di bagian kepala setelah dibacok adik kandungnya sendiri, ” kata Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna, Kamis (5/12/2019).
Pada kesempatan itu, Kapolsek didampingi didampingi Kanit Reskrim Polsek setempat Iptu Totok Riyanto dan Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono.
Kasus itu bermula saat pelaku menanyakan sejumlah harta warisan peningglan orang tuanya di beberapa tempat yang ternyata telah dijual oleh korban sang kakak kandung, yaitu Nurman, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelaku sebagai adik kandung.
Pelaku yang datang ke ruimah korban kemudian mendapatkan jawaban yang tidak mengenakkan, akibatnya terjadi perkelahian di rumah korban. Pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam jenis gol;ok kemudian membabi-buta dan membacok bagian kepala sang kakak, hingga tersungkur.
Melihat korban tersungkur bersimbah darah pelaku kemudian melarikan diri. Sang istri berteriak histeris dan didengar warga sekitar. Mereka kemudian membantu korban yang berlumuran darah di bagian kepala akibat bacokan.
Pelaku yang diduga melarikan, ternyata datang ke Polsek Pamulang dan melapotrkan adanya penahanan sepeda motor miliknya oleh sang kakak hingga terjadi perkelahian.
Petugas Polsek Pamulang yang mendapatkan laporan tersebut langsung ke lokasi kejadian dan menemukan korban yang tergeletak lemas akibat bacokan disertai tangis sang istri berserta warga yang turut membantu korban.
Mendengar penjelasan istri dan warga sekitar petugas kemudian mencari pelaku Salman di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Petugas akhirnya menangkap pelaku berikut barang bukti sebilah golok dan baju yang masih berlumuran darah. “Golok itu digunakan pelaku untuk membacok kepala korban.Ada enam luka bacok,” tuturnya.
Ia menjelaskan kasus itu karena pelaku kesal kerap tidak mendapatkan bagian harta warisan yang telah dijual oleh korban. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Kini pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun.
sumber : posk
Pelaku yang ditangkap |
Pada kesempatan itu, Kapolsek didampingi didampingi Kanit Reskrim Polsek setempat Iptu Totok Riyanto dan Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono.
Kasus itu bermula saat pelaku menanyakan sejumlah harta warisan peningglan orang tuanya di beberapa tempat yang ternyata telah dijual oleh korban sang kakak kandung, yaitu Nurman, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelaku sebagai adik kandung.
Pelaku yang datang ke ruimah korban kemudian mendapatkan jawaban yang tidak mengenakkan, akibatnya terjadi perkelahian di rumah korban. Pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam jenis gol;ok kemudian membabi-buta dan membacok bagian kepala sang kakak, hingga tersungkur.
Melihat korban tersungkur bersimbah darah pelaku kemudian melarikan diri. Sang istri berteriak histeris dan didengar warga sekitar. Mereka kemudian membantu korban yang berlumuran darah di bagian kepala akibat bacokan.
Pelaku yang diduga melarikan, ternyata datang ke Polsek Pamulang dan melapotrkan adanya penahanan sepeda motor miliknya oleh sang kakak hingga terjadi perkelahian.
Petugas Polsek Pamulang yang mendapatkan laporan tersebut langsung ke lokasi kejadian dan menemukan korban yang tergeletak lemas akibat bacokan disertai tangis sang istri berserta warga yang turut membantu korban.
Mendengar penjelasan istri dan warga sekitar petugas kemudian mencari pelaku Salman di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Petugas akhirnya menangkap pelaku berikut barang bukti sebilah golok dan baju yang masih berlumuran darah. “Golok itu digunakan pelaku untuk membacok kepala korban.Ada enam luka bacok,” tuturnya.
Ia menjelaskan kasus itu karena pelaku kesal kerap tidak mendapatkan bagian harta warisan yang telah dijual oleh korban. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Kini pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun.
sumber : posk
Tidak ada komentar