Walikota Tak Hadiri RDP soal Gaji Karyawan PD.PHJ yang Menunggak, DPRD Merasa Dilecehkan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Gaji karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD.PHJ) yang menunggak mendapat perhatian serius DPRD Kota Pematangsiantar. Kendati telah dekat perayaan Natal, DPRD Kota Pematangsiantar dalam hal ini Komisi II memprioritaskan Rapat Dengar Pendapat yang digelar hari ini, Senin (23/12/2019).
Hanya saja, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah tak hadir walau undangan telah disampaikan.
Akibat ketidakhadiran ini, DPRD Pematangsiantar merasa di lecehkan oleh Walikota Pematangsiantar Hefriansyah selaku pemilik PD.PHJ.
Netty Sianturi sekretaris Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menilai kalau Walikota telah melecehkan DPRD kota Pematangsiantar karena tidak mengindahkan undangan yang telah di sampaikan.
"Undangan kita tidak dihargai, ini pelecehan namanya kepada DPRD. Padahal undangan telah disampaikan, begitu juga badan pengawas dan direktur yang hadir hanya satu orang. Juga jajaran Direksi saru orang ,"kata Netty.
Hal senada di sampaikan Suandi Apohman, menurutnya ketidakhadiran Walikota sebuah hal yang kurang pantas, dan membuat mereka gerah.
"Hal ini tidak menyenangkan buat anggota dewan karena telah mengundang Walikota akan tetapi tidak mengindahkan undangan tersebut. Kita telah mengundang walikota selaku pemilik, pengawas dan direksi akan tetapi yang hadir hanya dua orang saja jadi kita DPRD di sini di anggap kecil," ujarnya dengan nada tinggi.
Ferry Sinamo Wakil Ketua Komisi II menilai ketidak hadiran walikota membuat kekecewaan dan mengancam akan melakukan hak Interpelasi.
"Walikota tidak hadir, jadi rapat ini ditutup dan akan di lanjutkan di bulan Januari tahun 2020. Kita DPRD sangat kecewa dengan tindakan walikota Pematangsiantar yang tidak mengindahkan undangan yang telah di berikan," tutupnya sembari mengatakan akan melakukan tindak lanjut pada tanggal 6 Januari 2020 kalau tidak di hadiri akan melakukan Hak Interpelasi.
Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Pematsngsiantar telah melayangkan surat kepada walikota Pematangsiantar Hefriansyah pada tanggal 18 Desember 2019. Dalam surat tersebut ada 5 tuntutan DPRD kota Pematangsiantar sesuai hasil RDP tanggal 17 Desember 2019.
Penulis : franky
Editor. : tagor
Walikota Siantar Hefriansyah/dok |
Akibat ketidakhadiran ini, DPRD Pematangsiantar merasa di lecehkan oleh Walikota Pematangsiantar Hefriansyah selaku pemilik PD.PHJ.
Netty Sianturi sekretaris Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menilai kalau Walikota telah melecehkan DPRD kota Pematangsiantar karena tidak mengindahkan undangan yang telah di sampaikan.
"Undangan kita tidak dihargai, ini pelecehan namanya kepada DPRD. Padahal undangan telah disampaikan, begitu juga badan pengawas dan direktur yang hadir hanya satu orang. Juga jajaran Direksi saru orang ,"kata Netty.
Hal senada di sampaikan Suandi Apohman, menurutnya ketidakhadiran Walikota sebuah hal yang kurang pantas, dan membuat mereka gerah.
"Hal ini tidak menyenangkan buat anggota dewan karena telah mengundang Walikota akan tetapi tidak mengindahkan undangan tersebut. Kita telah mengundang walikota selaku pemilik, pengawas dan direksi akan tetapi yang hadir hanya dua orang saja jadi kita DPRD di sini di anggap kecil," ujarnya dengan nada tinggi.
Ferry Sinamo Wakil Ketua Komisi II menilai ketidak hadiran walikota membuat kekecewaan dan mengancam akan melakukan hak Interpelasi.
"Walikota tidak hadir, jadi rapat ini ditutup dan akan di lanjutkan di bulan Januari tahun 2020. Kita DPRD sangat kecewa dengan tindakan walikota Pematangsiantar yang tidak mengindahkan undangan yang telah di berikan," tutupnya sembari mengatakan akan melakukan tindak lanjut pada tanggal 6 Januari 2020 kalau tidak di hadiri akan melakukan Hak Interpelasi.
Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Pematsngsiantar telah melayangkan surat kepada walikota Pematangsiantar Hefriansyah pada tanggal 18 Desember 2019. Dalam surat tersebut ada 5 tuntutan DPRD kota Pematangsiantar sesuai hasil RDP tanggal 17 Desember 2019.
Penulis : franky
Editor. : tagor
Tidak ada komentar