Header Ads

2019, 38 Personel Polisi di Sumut Dipecat

LINTAS PUBLIK, Selama tahun 2019, sedikitnya 38 personel jajaran Polda Sumut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Para personel polisi tersebut dipecat, karena melakukan berbagai pelanggaran tindak pidana.

ILUSTRASI
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, 38 personel yang dilakukan PTDH terdiri dari 1 Perwira Menengah (Pamen), 3 Perwira Pertama (Pama) dan 34 Bintara. Mereka yang dilakukan PTDH karena terlibat kasus penganiayaan (6 kasus), narkoba (17 kasus), KDRT (4 kasus), penelantaran keluarga (4 kasus), penggelapan (3 kasus), penipuan (2 kasus), dan lain sebagainya.

Namun demikian, sambung dia, bila dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah 38 personel yang di-PTDH tersebut mengalami penurunan. Tahun lalu, ada 65 personel yang dilakukan PTDH.

“Sepanjang 2019, pelanggaran displin yang dilakukan ada 351 kasus dan kode etik 118 kasus. Untuk Pelanggaran disiplin ada 80 personel dengan rincian 6 Pamen, 4 Pama dan 70 Bintara. Sedangkan pelanggaran kode etik, ada 4 Pamen, 9 Pama, dan 105 Bintara,” ungkap Martuani dalam paparan akhir tahun 2019 yang digelar di Lapangan Benteng Medan baru-baru ini.

Menurut Martuani, jumlah kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama 2019 ini cenderung menurun dibanding dengan tahun 2018. Sebab, pada 2018 terjadi 734 kasus pelanggaran disiplin dan 134 kasus kode etik.

“Keseluruhan pelanggaran (disiplin dan kode etik) yang terjadi tahun 2019 bila dibandingkan dengan tahun 2018, maka mengalami penurunan sekitar 14,51 persen,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Martuani, untuk tindak pidana umum yang dilakukan personel ada 32 orang yaitu 1 Pamen, 1 Pama dan 30 Bintara. “Dari jumlah ini, 30 personil di antaranya masih dalam proses dan 2 personil lagi tahap kedua untuk penyerahan barang bukti serta tersangka,” tandasnya.

sumber   : fase 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.