7 Fraksi Bulat Ajukan Hak Angket dan Pembentukan Pansus
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tujuh Fraksi di DPRD Pematangsiantar sepakat mengajukan hak angket dan pembentukan Pansus DPRD.
Hal ini disampaikan tujuh fraksi saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang Paripurna DPRD di ruang Harungguon, Senin siang (27/1/2020).
Hak Angket DPRD ini untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan Walikota Pematangsiantar yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jumlah Fraksi DPRD Pematangsiantar sebanyak 7 Fraksi. Ke-7 Fraksi tersebut yakni : Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN Persatuan Indonesia.
Fraksi Golkar, melalui Anggota Fraksi Hendra Pardede, menyampaikan dukungan dan pengajuan hak angket dan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) hak angket.
“Mendukung sepenuhnya pengajuan hak angket dan pembentukan Pansus agar segera melakukan penyelidikan hak angket dengan tuntas,” kata Hendra saat membacakan pandangan Fraksi.
Senada disampaikan oleh Fraksi Hanura, yang dibacakan oleh Ketua Komisi I, Andika Prayogi.
“Agar Pansus melakukan penyelidikan dengan baik dengan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Prayogi.
Setelah penyampaian pandangan fraksi, rapat paripurna diskors dan dilanjutkan besok Selasa (28/1/2019). Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga menyampaikan, besok diagendakan rapat paripurna tentang penyampaian jawaban pengusul atas tanggapan anggota DPRD dalam bentuk pemandangan fraksi.
Selanjutnya, permintaan persetujuan oleh pimpinan kepada Anggota DPRD tentang pengajuan hak angket.
Kemudian pembacaan surat keputusan DPRD tentang penggunaan hak angket dan pembentukan komposisi panitia hak angket serta pembacaan surat keputusan DPRD tentang komposisi hak angket.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini disampaikan tujuh fraksi saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang Paripurna DPRD di ruang Harungguon, Senin siang (27/1/2020).
Hak Angket DPRD ini untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan Walikota Pematangsiantar yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jumlah Fraksi DPRD Pematangsiantar sebanyak 7 Fraksi. Ke-7 Fraksi tersebut yakni : Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN Persatuan Indonesia.
Fraksi Golkar, melalui Anggota Fraksi Hendra Pardede, menyampaikan dukungan dan pengajuan hak angket dan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) hak angket.
“Mendukung sepenuhnya pengajuan hak angket dan pembentukan Pansus agar segera melakukan penyelidikan hak angket dengan tuntas,” kata Hendra saat membacakan pandangan Fraksi.
Senada disampaikan oleh Fraksi Hanura, yang dibacakan oleh Ketua Komisi I, Andika Prayogi.
“Agar Pansus melakukan penyelidikan dengan baik dengan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Prayogi.
Setelah penyampaian pandangan fraksi, rapat paripurna diskors dan dilanjutkan besok Selasa (28/1/2019). Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga menyampaikan, besok diagendakan rapat paripurna tentang penyampaian jawaban pengusul atas tanggapan anggota DPRD dalam bentuk pemandangan fraksi.
Selanjutnya, permintaan persetujuan oleh pimpinan kepada Anggota DPRD tentang pengajuan hak angket.
Kemudian pembacaan surat keputusan DPRD tentang penggunaan hak angket dan pembentukan komposisi panitia hak angket serta pembacaan surat keputusan DPRD tentang komposisi hak angket.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar