Anggota DPR ke Mensesneg Soal Revitalisasi Monas: Ini Kejahatan Lingkungan!
LINTAS PUBLIK, Komisi II DPR mencecar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait revitalisasi Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Revitalisasi Monas dinilai menjadi kejahatan lingkungan dikarenakan menebang ratusan pohon.
Hal disampaikan di dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama dengan Praktino, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Awalnya Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Endro S Yahman mempertanyakan kepemilikan aset Monas dan bagaimana pengawasan Kemensesneg.
"Ini lagi rame, ini aset siapa? Aset negara atau aset DKI? Sertifikatnya atas nama siapa? Bagaimana Kementerian Sekretariat Negara melakukan tugasnya terhadap revitalisasi Monas yang sekarang jadi masalah polemik di media massa dengan penebangan pohon ini. Seperti apa penanganannya Sekneg didalam fungsi pengawasan?" cecar Endro kepada Pratikno.
Usai Endro, giliran rekan sefraksinya yang mencecar Pratikno. Junimart Girsang mengkritisi Praktino dan mengatakan revitalisasi Monas kejahatan lingkungan.
"Di dalam pemaparan Pak Menteri tadi, saya bacakan di halaman tiga, 'di sisi lain juga kita beri perhatian besar kepada sinergi pemeliharaan aset negara dengan keberpihakan pelestarian lingkungan. Saya mengkritisi Pak, yang disampaikan rekan saya tadi tentang revitalisasi Monas. Menurut saya Pak, ini kejahatan lingkungan," ujarnya.
Alasan kejahatan lingkungan disebabkan revitalisasi Monas dianggap tak patuh dengan aturan Keputusan Presiden (Keppres). Dia mempertanyakan bagaimana sikap Praktino terhadap revitalisasi Monas.
"Ini Revitalisasi liar Pak. Kenapa Pak? Ini sudah tidak patuh terhadap Kepres Nomorn25 Tahun 1995. Bagiaman sikap Setneg di sini Pak?
Bagaimana tentang hidupnya pohon yang ditebang sebanyak 190 itu Pak? Itu kan mestinya kita pelihara sebagai lingkungan, tapi ditebang oleh gubernur Pak. Perintah gubernur, itu ditebang. Ini bagaimana Pak?" ucap Junimart.
Junimart mempertanyakan apakah penebangan pohon di Monas udah mengantungi izin dari Praktikno. Dia meminta revitalisasi Monas tak dibiarkan begitu saja.
"Apakah penebangan tersebut sudah pernah pengajuan izin dan sudah mendapat izin? Dari komisi pengarah. Pak Menteri kan komisi pengarah, ketuanya Pak. Ini bagaimana Pak? Jangan dibiarkan Pak," sebutnya.
Junimart menilai pohon di Monas sudah tumbuh dengan bagus dan dapat menahan polusi udara. Dia meminta revitalisasi Monas diberhentikan sementara.
"Masa pohon sudah bagus, sudah besar, sudah bisa untuk menahan asap yang semakin menebal, ditebang begitu saja. Tolong Pak Menteri jangan didiamkan. Saya lebih setuju laporkan secara pidana kejahatan lingkungan. Sudah tidak patuh kepada Kepres," tutur Junimart.
"Bagi kami perlu dihentikan dulu Pak, sampai dasar hukum, sampai ada pengajuan izin, dan izin dari komisi pengarah," imbuhnya.
Kemarin Pratikno menyatakan belum mengeluarkan izin untuk revitalisasi Monas. Oleh karena itu dia meminta Pemprov DKI untuk menghentikan proyek terlebih dahulu.
sumber : det
Hal disampaikan di dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama dengan Praktino, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Awalnya Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Endro S Yahman mempertanyakan kepemilikan aset Monas dan bagaimana pengawasan Kemensesneg.
Junimart Girsang/net |
Usai Endro, giliran rekan sefraksinya yang mencecar Pratikno. Junimart Girsang mengkritisi Praktino dan mengatakan revitalisasi Monas kejahatan lingkungan.
"Di dalam pemaparan Pak Menteri tadi, saya bacakan di halaman tiga, 'di sisi lain juga kita beri perhatian besar kepada sinergi pemeliharaan aset negara dengan keberpihakan pelestarian lingkungan. Saya mengkritisi Pak, yang disampaikan rekan saya tadi tentang revitalisasi Monas. Menurut saya Pak, ini kejahatan lingkungan," ujarnya.
Alasan kejahatan lingkungan disebabkan revitalisasi Monas dianggap tak patuh dengan aturan Keputusan Presiden (Keppres). Dia mempertanyakan bagaimana sikap Praktino terhadap revitalisasi Monas.
"Ini Revitalisasi liar Pak. Kenapa Pak? Ini sudah tidak patuh terhadap Kepres Nomorn25 Tahun 1995. Bagiaman sikap Setneg di sini Pak?
Bagaimana tentang hidupnya pohon yang ditebang sebanyak 190 itu Pak? Itu kan mestinya kita pelihara sebagai lingkungan, tapi ditebang oleh gubernur Pak. Perintah gubernur, itu ditebang. Ini bagaimana Pak?" ucap Junimart.
Junimart mempertanyakan apakah penebangan pohon di Monas udah mengantungi izin dari Praktikno. Dia meminta revitalisasi Monas tak dibiarkan begitu saja.
"Apakah penebangan tersebut sudah pernah pengajuan izin dan sudah mendapat izin? Dari komisi pengarah. Pak Menteri kan komisi pengarah, ketuanya Pak. Ini bagaimana Pak? Jangan dibiarkan Pak," sebutnya.
Junimart menilai pohon di Monas sudah tumbuh dengan bagus dan dapat menahan polusi udara. Dia meminta revitalisasi Monas diberhentikan sementara.
"Masa pohon sudah bagus, sudah besar, sudah bisa untuk menahan asap yang semakin menebal, ditebang begitu saja. Tolong Pak Menteri jangan didiamkan. Saya lebih setuju laporkan secara pidana kejahatan lingkungan. Sudah tidak patuh kepada Kepres," tutur Junimart.
"Bagi kami perlu dihentikan dulu Pak, sampai dasar hukum, sampai ada pengajuan izin, dan izin dari komisi pengarah," imbuhnya.
Kemarin Pratikno menyatakan belum mengeluarkan izin untuk revitalisasi Monas. Oleh karena itu dia meminta Pemprov DKI untuk menghentikan proyek terlebih dahulu.
sumber : det
Tidak ada komentar