Besok Banmus tentang Hak Angket, Diajukan 24 Anggota DPRD Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Kota Pematangsiantar telah mengagendakan rapat Banmus (Banmus) perihal penjadwalan rapat paripurna I masa sidang II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2020 tentang pengajuan hak angket DPRD.
Rapat Banmus dijadwalkan Selasa, (21 Januari 2020) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Pematangsiantar.
Hak angket itu sendiri diajukan 24 orang anggota DPRD dari 7 fraksi DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 15 Januari 2020 tentang permohonan pengajuan hak angket DPRD.
BACA JUGA 20 Anggota DPRD Ajukan Hak Angket kepada Walikota Siantar Hefriansyah
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi telah membenarkan undangan rapat Banmus tersebut.
"Tadi pagi sudah dibicarakan sama ketua DPRD, berarti sudah dijalankan undangan rapatnya,"kata Mangatas dari seberang telepon, Senin (20/1/2020).
Mangatas berharap 24 anggota DPRD yang mengajukan hak angket tetap komit.
"Kita berharap komit lah,"katanya.
Sementara ketua fraksi PDIP DPRD Kota Pematangsiantar, Suandi Sinaga enggan membeberkan anggota fraksi PDIP yang tidak menandatangani pengajuan hak angket.
Suandi beralasan tidak tahu dan menunggu besok.
"Kurang tahu aku siapa yang tidak meneken pengajuan hak angket,"elak Suandi.
Namun Suandi mengaku sudah menerima undangan rapat Banmus besok.
"Sudah terima aku undangannya, lihatlah besok. Kita komit,"jawab Suandi.
Dari informasi yang diterima, fraksi PDIP berkomitmen mendukung hak angket bergulir.
"Astronout Nainggolan sedang berada di luar daerah, yang pasti fraksi PDIP berkomitmen soal hak angket. Ini demi kepentingan masyarakat,"ucap salah satu anggota DPRD.
6 Poin
Berita sebelumnya, ada 6 poin alasan diajukan Hak Interpelasi yakni pertama mengenai pengangkatan Lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu, proses pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar dan adanya Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar dan sejumlah hal lainnya. Gagalnya penetapan Perda P-APBD tahun 2018. Penghapusan Prasati Merah Putih pertama kali dikibarkan di Lapangan Parkir Pariwisata Jalan Sutomo.
Selanjutnya, keberadaan Tugu Sangnaualuh yang tidak ada tindak lanjutnya dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp 46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Serta penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi Gelanggang Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1989.
Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat dan negara.
Hak Angket yang juga merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan kepada kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis dan berdampak luas kepada masyarakat dan negara.
Penulis : franki
Editor : tagor
Rapat Banmus dijadwalkan Selasa, (21 Januari 2020) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Pematangsiantar.
Hak angket itu sendiri diajukan 24 orang anggota DPRD dari 7 fraksi DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 15 Januari 2020 tentang permohonan pengajuan hak angket DPRD.
BACA JUGA 20 Anggota DPRD Ajukan Hak Angket kepada Walikota Siantar Hefriansyah
Anggota DPRD Ajukan Hak Angket kepada Walikota Siantar Hefriansyah/DOK.LINTASPUBLIK.COM |
"Tadi pagi sudah dibicarakan sama ketua DPRD, berarti sudah dijalankan undangan rapatnya,"kata Mangatas dari seberang telepon, Senin (20/1/2020).
Mangatas berharap 24 anggota DPRD yang mengajukan hak angket tetap komit.
"Kita berharap komit lah,"katanya.
Sementara ketua fraksi PDIP DPRD Kota Pematangsiantar, Suandi Sinaga enggan membeberkan anggota fraksi PDIP yang tidak menandatangani pengajuan hak angket.
Suandi beralasan tidak tahu dan menunggu besok.
"Kurang tahu aku siapa yang tidak meneken pengajuan hak angket,"elak Suandi.
Namun Suandi mengaku sudah menerima undangan rapat Banmus besok.
"Sudah terima aku undangannya, lihatlah besok. Kita komit,"jawab Suandi.
Dari informasi yang diterima, fraksi PDIP berkomitmen mendukung hak angket bergulir.
"Astronout Nainggolan sedang berada di luar daerah, yang pasti fraksi PDIP berkomitmen soal hak angket. Ini demi kepentingan masyarakat,"ucap salah satu anggota DPRD.
6 Poin
Berita sebelumnya, ada 6 poin alasan diajukan Hak Interpelasi yakni pertama mengenai pengangkatan Lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu, proses pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar dan adanya Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar dan sejumlah hal lainnya. Gagalnya penetapan Perda P-APBD tahun 2018. Penghapusan Prasati Merah Putih pertama kali dikibarkan di Lapangan Parkir Pariwisata Jalan Sutomo.
Selanjutnya, keberadaan Tugu Sangnaualuh yang tidak ada tindak lanjutnya dan adanya temuan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp 46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Serta penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi Gelanggang Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1989.
Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat dan negara.
Hak Angket yang juga merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan kepada kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis dan berdampak luas kepada masyarakat dan negara.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar