Header Ads

Curi Getah Senilai Rp17 Ribu: Kakek 68 Tahun Dibui 2 Bulan 4 Hari

LINTAS PUBLIK, Samirin, kakek berusia 68 tahun yang dituduh mencuri getah senilai Rp17.480 milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Dolok Merangir, akhirnya bisa bernafas lega setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Rabu (15/1) di Pengadilan Negeri Simalungun.

Dia divonis 2 bulan 4 hari. Hukuman ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 bulan penjara.

Kasus yang menimpa Samirin ini sempat menggugah hati masyarakat, bahkan Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan. Mereka juga melakukan aksi mengumpulkan koin untuk dikembalikan kepada PT Bridgestone.

“Ide ini kami lakukan untuk mengembalikan uang senilai Rp17.850 itu kepada PT Bridgestone,” kata Agus, perwakilan keluarga terdakwa.

Curi Getah Senilai Rp17 Ribu: Kakek 68 Tahun Dibui 2 Bulan 4 Hari
Pantauan wartawan, Samirin, warga Huta Dolok Maraja, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, langsung mengucap syukur atas vonis yang diberikan Majelis Hakim. Usai putusan dibacakan, Samirin langsung dibebaskan, karena ia sudah menjalani hukuman selama 2 bulan 4 hari.

Informasi dihimpun, Kakek yang sudah memiliki 12 cucu dari 4 orang anaknya itu sebelumnya tersandung kasus pencurian getah karet milik PMA PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Dolok Merangir.

Samirin ditangkap oleh pihak security perusahaan pada 27 Juli 2019 dengan barang bukti sebanyak 1,9 Kg getah karet senilai Rp 17.480,-.

Pada saat itu, Samirin diserahkan kepada pihak Polsek Serbalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun pada saat proses hukum di Polsek Serbalawan, Samirin tidak dilakukan penahanan melainkan menjalani masa penangguhan hingga pada tanggal 27 Nopember 2019 saat pelimpahan ke Kejari Simalungun barulah Samirin ditahan dan ditempatkan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

Saat dikonfirmasi Penasehat Hukumnya Samirin, Seprijon Saragih SH kepada kru koran ini membenarkan kasusnya yang dialami kliennya itu yang dalam salinan dakwaan penuntut umum, Samirin dijerat dengan UU No 39 Tahun2014 Perkebunan pasal 107 dengan ancaman hukuman 10 bulan.

“Putusan majelis hakim terhadap klien kami 2 bulan 4 hari dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” kata Seprijon Saragih.

Hinca Panjaitan: Akan Kita Bawa ke Rapat

Ternyata kasus yang menjerat Samirin membuat anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan tergerak hatinya hingga harus turun ke Simalungun dan mendatangi PN Simalungun untuk menyaksikan jalannya proses persidangan dalam agenda pembacaan putusan terhadap Samirin.

Menyikapi hal tersebut, Hinca Pandjaitan anggota Komisi III DPR RI, yang sebelumnya mendapatkan informasi langsung menuju Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengetahui hukuman yang dijatuhkan kepada Samirin.

“Saya tegaskan, tidak ada intervensi di Pengadilan. Biarkan lembaga hukum ini menjalankan sesuai ketentuan,” kata Hinca.

“Saya sudah ajukan kepada pengacaranya agar saya bisa dijadikan jaminan. Kami meminta agar hukum diberlakukan seadil-adilnya dengan mengutamakan rasa keadilan,” katanya.

“Kami di DPR RI akan melakukan rapat dengan Jaksa Agung, Polri dan stakeholder lainnya. Nanti saya akan mengajukan permasalahan-permasalahan yang seperti ini untuk dibahas. Karena permasalahan seperti ini tidak sepatutnya untuk dilakukan penahanan. Terhitung hari ini Samirin ditahan selama 48 hari, seharusnya sehari pun tidak boleh ditahan,” tambahnya.

Samirin bercerita, saat itu hari menjelang malam, ia hendak pulang ke rumahnya sembari menggiring ternak lembu. Dan, sore itu dia mengumpulkan getah karet sisa penyadap dengan menggunakan kantong plastik.

“Di jalan, aku dihambat satpam kebun. Pas diperiksa aku bawa getah, lalu aku dibawa ke Polsek Serbelawan,” kata Samirin di ruang tahanan Jaksa di PN Simalungun.

“Di Polsek Serbelawan aku hanya menginap satu malam. Setelah itu aku menjadi tahanan rumah. Tiga bulan aku jadi tahanan rumah, habis itu aku diserahkan lagi ke Jaksa dan sekarang aku ditahan di Lapas,” katanya seraya mengatakan bahwa ia tinggal di Blok Dolok 13, Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

Untuk diketahui, Samirin harus mendekam di sel tahanan karena mengutip sisa getah rambung seberat 1,9 kilogram senilai Rp17.480 milik PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate.

Menggunakan kantong plastik bewarna merah, Samirin mengumpulkan sisa getah rambung yang diambil dari tiap mangkuk yang menempel di beberapa pohon rambung milik perusahaan tersebut pada 17 Juli 2019 lalu. Kejadian itu terjadi seusai dirinya mengembala lembu miliknya.

Tindakan Samirin kemudian dipergoki oleh dua petugas satuan pengamanan bernama Sandra dan Nurliono yang kebetulan sedang berpatroli.

Akibat tindakannya, Samirin ditangkap dan diproses hukum dan kini dijerat Pasal 107 Huruf d UU No 39/2014 karena telah memungut dan memanen hasil perkebunan.

Dia diancam pidana kurungan selama 10 bulan. Samirin sudah ditahan sejak 27 November 2019 di Lapas kelas II Pematangsiantar. Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan.

Sepri Ijon Saragih, seorang praktisi hukum di Kabupaten Simalungun, kemudian memberikan pendampingan hukum terhadap pria malang tersebut.

Ijon mengatakan, sejak ditahan hingga pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 7 Januari 2020, Samirin sama sekali tidak pernah mendapat pendampingan hukum.

“Samirin tidak ada didampingi kuasa hukum mulai pemeriksaan di tingkat Polsek Serbelawan hingga pembacaan tuntutan. Karena itu kami siap mendampingi Samirin di persidangan pada Rabu besok,” ungkap Ijon, Selasa 14 Januari 2020.

Ijon juga menyayangkan PT Bridgestone yang tidak mentolerir tindakan Samirin. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Harusnya kan ada toleransi, ada langkah pembinaan terhadap hal-hal seperti ini,” ungkap Ijon.

sumber  : fase 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.