Header Ads

Divonis Bersalah, Mantan Ketua PPP Romahurmuziy Dihukum 2 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menjalani sidang pembacaan vonis oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti terlibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romahurmuziy atau Romi menjalani sidang pembacaan vonis oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta 
Selain vonis penjara selama 2 tahun, Romi juga dihukum denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Putusan itu menyatakan Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Dalam putusannya hakim menyatakan, Romi Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor tersebut. Dalam putusannya hakim menyatakan, Romi Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Jika dilihat dari tuntutan jaksa, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.